Petaka Umpatan Mbak Yanti yang Bikin Iwan Doggy Kesetanan

Petaka Umpatan Mbak Yanti yang Bikin Iwan Doggy Kesetanan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 09:30 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan denga  tersangka Iwan Doggy.
Rekonstruksi kasus pembunuhan denga tersangka Iwan Doggy. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Bandung -

Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) memeragakan 28 adegan, saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Paryatun alias Mbak Yanti pada Minggu (17/11/2024) dini hari.

Rangkaian kejadian diawali dari tawaran Paryatun terkait adanya orang yang mau mengadopsi anak bungsu Iwan. Tapi Iwan menolak.

Pada adegan 4, korban melempar kunci kepada Iwan agar mengemasi pakaian anaknya yang akan diadopsi. Saat itu keduanya sedang berada di rumah Paryatun di Sleman Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi Iwan menolak, sehingga Paryatun marah hingga meludahi Iwan. "Dia marah, bilang saya tolol dan munafik, Terus dia juga meludahi saya, kepala saya juga ditoyor," kata Iwan.

Selanjutnya di adegan 5, barulah terjadi aksi nekat Iwan. Setelah dimaki-maki dan diludahi, dia menyerang Paryatun dengan cara dicekik. Dari semula posisi duduk, korban diterjang lalu dicekik sampai terlentang. "Sekitar satu menitan saya cekik sampai dia nggak bergerak," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya adegan pun mengalir hingga Iwan mencekik kembali korban di daerah Kebumen dalam perjalanan menuju Tasikmalaya. Dan berakhir pada aksi membuang mayat korban ke jurang di Gunung Putri Kecamatan Kawalu Tasikmalaya.

Jalannya rekonstruksi sendiri berlangsung lancar. Iwan Doggy kooperatif memaparkan dan melakoni semua adegan kejahatan yang dilakukannya. Dia terlihat mengingat betul detail aksinya saat itu.

Tampang Iwan Doggy saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota.Tampang Iwan Doggy saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota. Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran menjelaskan rekonstruksi memeragakan 28 adegan mulai dari pertemuan pelaku dengan korban, hingga pelaku menjual barang-barang berharga korban.

Adegan yang terjadi di Yogyakarta diperagakan di bangunan belakang Mapolsek Kawalu. Sementara untuk adegan membuang mayat korban dilakukan di TKP sebenarnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka Iwan Doggy. Dia akan dijerat dengan pasal pidana berlapis, mulai dari pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan 365 KUHPidana," kata Endang.

(yum/yum)


Hide Ads