Skandal Proyek 2 Rusun di Bandung, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Skandal Proyek 2 Rusun di Bandung, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 10 Des 2024 08:35 WIB
Petugas saat menggiring tersangka ABP dan RF di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (10/12/2024).
Petugas saat menggiring tersangka ABP dan RF di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (10/12/2024). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk. Ulah tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,2 miliar.

Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, telah melakukan penyidikan terhadap rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR. Kata dia, dua rumah susun tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2018. Kemudian satu tahun setelahnya pembangunan tersebut diputus kontraknya.

"Hasil audit yang dilakukan BPK RI ada kerugian negara untuk rumah susun di Rancaekek sekitar Rp 3,8 miliar dan di Solokan Jeruk Rp 3,4 miliar," ujar Donny, kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny mengungkapkan dengan adanya temuan tersebut sebanyak tiga tersangka diamankan. Dua tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan satu tersangka sebagai kontraktor.

"Dua tersangka sebagai PPK inisial ABP dan RF. Kemudian seorang kontraktor inisial HH," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya kedua PPK dari Kementerian PUPR tersebut bertanggungjawab dalam permasalahan administrasi, teknis, dan keuangan di balik pembangunan dua rusun tersebut.

"Tersangka yang diamankan hari ini dua orang PPK. Sedangkan satu kontraktor tersebut sedang menjalani pidana di Makassar. Dia terkena pidana lain, dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kemudian untuk proses hukum di sini nanti kita akan lakukan penjemputan ke Makassar dan akan kami pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan yang ada di Kabupaten Bandung (Jelekong)," tegasnya.

Donny mengaku rumah susun tersebut saat ini kondisinya telah jadi. Pasalnya satu tahun setelah pemutusan kontrak, proyek tersebut kembali dilanjutkan. Sehingga saat ini kondisi bangunan tersebut telah siap dipakai oleh masyarakat.

"Setelah diputus kontrak (2019), di tahun berikutnya dianggarkan lagi untuk penyelesaian. Sekarang sudah jadi, sudah siap dimanfaatkan. Tetapi menjelang proses sampai ini jadi, itulah yang jadi dinamika-dinamika. Sehingga diputus kontrak, dan ada permasalahan hukum di sini, ucapnya.

Dia menambahkan dengan adanya kasus tersebut masih memungkinkan adanya penambahan tersangka baru. Menurutnya saat ini masih melakukan penyelidikan.

"Ada (tersangka baru). Ini masih terus kami dalami. Karena kemungkinan masih ada penambahan - penambahan tersangka. Tapi peran sentral itu ada di PPK dan rekanan (kontraktor). Itu yang akan terus kami dalami," kata Donny.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(yum/yum)


Hide Ads