Nafsu di Ubun-ubun Berujung Hadiah Penjara untuk Pria di Bandung

Round Up

Nafsu di Ubun-ubun Berujung Hadiah Penjara untuk Pria di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 07 Des 2024 07:30 WIB
Pria beristri yang onani di sebuah mal di Kota Bandung
Pria beristri yang onani di sebuah mal di Kota Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Tindakan seorang pria berinisial FA sungguh bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, dia nekat melakukan onani di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), hingga membuatnya kini harus mendekam di penjara.

Semuanya bermula ketika FA sedang ikut mengantre di pusat perbelanjaan pada Minggu (1/12/2024). Tadinya, aksi menjijikan pria bertubuh gempal dan sudah beristri ini sama sekali tidak diketahui korbannya saat kejadian.

Namun, korban merasa curiga karena ada cairan putih yang tercecer di tangannya. Setelah diberi tahu pengunjung lain, cairan itu memang sperma dari aksi onani si pelaku ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merilis kasus yang cukup unik yaitu perilaku tindakan seksual atau pornografi atau lebih tepatnya eksibisionism yaitu memamerkan alat kelamin di tempat umum dan melakukan tindakan asusila di depan perempuan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

FA turut dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Bandung. Dia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan posisi tangan terborgol.

ADVERTISEMENT

"Jadi secara jelasnya kami gambarkan pada hari Minggu ada pelapor perempuan, pada saat korban mengantre di kasir toko, ada saksi yang mengetahui kepada korban bahwa di tangannya ada cairan air mani, setelah dilihat, dicek, diambil pakai tisu. Ternyata itu benar adalah cairan yang diduga, sperma ataupun air mani," ungkapnya.

Aksi ekshibisionis yang FA lakukan baru ketahuan setelah korban mengecek CCTV. Dari tayangan yang diputar ulang, kemudian terlihat saat FA onani di belakang korban saat mereka mengantre untuk melakukan pembayaran.

"Kemudian pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil rekaman CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang, jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani. Di kasir tersebut mengeluarkan alat kelamin dan sampai dengan mengeluarkan cairan," jelasnya.

"Berbekal rekaman CCTV, kemudian korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung dan setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdasarkan hasil keterangan saksi CCTV dan melalui persyaratan pemerintah mengakui," tuturnya.

Setelah menerima laporan, FA kemudian diciduk tanpa perlawanan di rumahnya. Di hadapan kepolisian, FA berdalih bahwa dia hilap saat beronani di depan korbannya.

"Berapa kali (melakukan aksi eksibisionis), baru sekali?" kata Budi.

"Ya," kata FA singkat.

"Apakah dari dulu ingin melakukan hal seperti ini?" tanya Budi kembali.

FA tak banyak bicara, dia hanya menggeleng-gelengkan kepala.

"Maaf khilaf," ujar FA pasrah.

FA kini terancam dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di mengumumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan permohonan pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Tonton juga Video: Warga Klaten Demo Tuntut Kades Diduga Mesum untuk Mundur

[Gambas:Video 20detik]



(ral/dir)


Hide Ads