Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, peribahasa itu tepat disematkan kepada komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung ini.
Meski dalam menjalankan aksinya tergolong cepat, di mana setiap motor yang dicuri membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 menit, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus komplotan curanmor ini. Tak hanya itu, penadah dalam kasus kejahatan ini juga berhasil ditangkap polisi.
Ada lima pelaku dalam kejadian ini, tiga orang berperan sebagai pemetik alias pelaku curanmor dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah motor curian. Lima tersangka dihadirkan dalam Konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan aksi sekitar dua bulan ini, mereka mencuri hanya cukup satu menit karena mereka sudah sangat lihai sekali," kata Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar Kompol Hendra Virmanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, para pelaku ini menyasar motor-motor yang terparkir di pemukiman warga.
"Motor ini ada yang diparkirkan di depan rumah atau korban yang sedang bertamu di rumah keluarganya. Dan pelaku berani ambil motor ini di siang hari, kita lihat pola waktunya dilakukan di siang hari jam 10, jam 11 (siang) hingga malam hari," ujarnya.
"Untuk pelaku pemetik setelah mendapatkan motor curiannya dilempar ke timnya penadah dengan transaksi Rp3 juta, motor itu ada yang digunakan penadah ada juga yang dijual, Ini masih didalami," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mentakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan empat laporan polisi di Bulan November 2024.
"Dari hasil pelaporan terkait kasus curanmor, penyidik melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil diungkap 8 kendaraan yang berhasil diamankan, tidak hanya 4 kendaraan yang dilaporkan hilang namun ada empat motor lainnya," ujar Jules.
Jules menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci hasil modifikasi dan kunci astag. Kejadian ini terjadi di Baleendah dan Banjaran. Tersangka pemetik yakni BD, MA dan IN, dua penadah yakni CS dan MI.
"Dari tiga pemetik, dua orang merupakan residivis, sering melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pernah dihukum di lembaga pemasyarakatan dan baru keluar (dari penjara) dua bulan lalu dan melakukan aksi curanmor kembali," jelas Jules.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor dan Pasal 480 untuk pelaku penadahan. "Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/yum)