Guru Ngaji Terlibat Pertikaian dengan Ormas di Garut, Ini Kronologinya

Guru Ngaji Terlibat Pertikaian dengan Ormas di Garut, Ini Kronologinya

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 04 Des 2024 18:06 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan (Foto: Edi Wahyono)
Garut -

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus seorang guru ngaji yang kabarnya diseret ke meja hijau, gegara terlibat pertikaian dengan anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Garut. Bagaimana kisah sebenarnya di balik kasus ini?

Kejadian ini berawal pada akhir tahun 2023 lalu. Saat itu, tepatnya pada Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok pemuda yang diketahui merupakan anggota ormas, mendatangi lokasi proyek sebuah pusat perbelanjaan yang ada di bilangan Suci, Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Maksud mereka untuk meminta izin, agar bisa membuka warung dan berdagang di sana kepada pihak perusahaan. Ada beberapa pria yang datang. Di antaranya, Irwan, Cecep, Anggit dan Asep Dian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pihak perusahaan kemudian menyarankan para anggota ormas tersebut agar berkoordinasi dengan Sambas, selaku ketua RW setempat. Mereka kemudian menemui Sambas malam harinya.

Di hadapan Sambas, mereka kemudian mengungkapkan maksud dan tujuannya. Namun, kedatangan mereka itu, diketahui bukan sekali saja. Para anggota ormas tersebut datang berkali-kali, hingga menyulut emosi Rika, istri Sambas.

ADVERTISEMENT

Rika tiba-tiba datang dan ikut nimbrung di forum itu, sembari merekam aksi para pemuda yang dianggap mengganggu ketenangannya. Sempat terjadi ketegangan di sana, hingga akhirnya sang suami, Sambas, dan Asep Dian melerai Rika.

Namun, saat dilerai, Rika kala itu merasa ada seseorang yang memegang payudaranya, hingga Rika murka. Melihat aksi tersebut, adik Sambas, Harun (guru ngaji) dan kerabatnya yang lain, Abdul Rohman, saat itu langsung datang dan menghantam Cecep dengan bogem tapi tidak kena.

Harun kemudian mencakar Cecep dari leher hingga ke dada. Sementara Abdul Rohman diketahui sempat memukul Cecep juga. Kekacauan malam itu kemudian diperparah dengan aksi Irwan, yang juga ikut-ikutan ngangkrang ke Harun. Irwan diketahui mencekik Harun, hingga Harun juga terluka.

"Setelah kejadian itu, kedua belah pihak saling melapor kejadian tersebut ke kami," kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu, (4/12/2024) sore.

Fajar menjelaskan, kejadian itu kemudian diproses oleh pihaknya. Kendati demikian, penyidik yang menangani kasus itu kemudian menyarankan agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, melalui restorative justice.

"Akan tetapi, tidak ada kesepakatan. Kedua belah pihak keukeuh ingin melanjutkan perkara tersebut," ungkap Fajar.

Setelah penyidikan perkaranya rampung, polisi kemudian melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk disidangkan. Berkas penyidikan Harun dan Abdul Rohman lebih dulu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga disidangkan lebih dulu.

Sementara dari kubu sebelah, Irwan lah yang harus bertanggungjawab, karena ikut melakukan penganiayaan terhadap Harun. Sore tadi, Irwan dibawa polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan, karena berkas perkaranya telah dianggap lengkap, alias P21.

"Pasal yang diterapkan sendiri, adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Fajar.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads