Pada akhir tahun 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat melayangkan gugatan pada Pemkot Bandung ke PTUN Bandung. Yayasan kemudian diputuskan menang gugatan.
Pihak yayasan melalui Raden Bisma Bratakoesoema selaku ketua, mulanya menggugat Surat Keputusan Satpol PP Kota Bandung bernomor HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III yang rencananya menjadi acuan Pemkot untuk menyegel sekaligus mengosongkan lahan Bunbin.
Setelah sekian lama bergulir di persidangan, Hakim PTUN Bandung akhirnya memutus perkara sengketa itu. Hakim mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa, sekaligus memerintahkan Pemkot Bandung untuk mencabut SK penyegelan Bunbin Bandung yang dikeluarkan Satpol PP.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," demikian bunyi putusan itu sebagaimana diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, Kamis (28/3) lalu.
Dalam uraiannya, Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemkot Bandung lantaran telah menerbitkan 3 surat teguran dan 3 surat peringatan sejak 9 Juni hingga 24 Juli 2024. Surat-surat tersebut diketahui, digunakan Pemkot Bandung untuk menyegel kebun binatang yang dianggap menjadi aset pemerintah daerah.
Atas beberapa pertimbangan, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait sengketa lahan Bunbin Bandung. Hakim PTUN juga memerintahkan Pemkot untuk mencabut surat penyegelan yang dikeluarkan Satpol PP.
"Memerintahkan Tergugat (Satpol PP Kota Bandung) untuk mencabut Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Nomor: HK.09.01/738/Satpol.PP/VII/2023 perihal Peringatan III tanggal 24 Juli 2023," tulis putusan tersebut.
Namun, Pemkot Bandung nampaknya belum mau menerima. Pemkot melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah dinyatakan kalah dalam gugatan penyegelan lahan Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Banding telah dilayangkan Pemkot sejak 4 April 2024.
"Kami sudah mengajukan upaya hukum banding dan menyampaikan memori banding sebagai keberatan atas pertimbangan dan putusan PTUN Bandung ke PT TUN Jakarta," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung Santosa Lukman Arief saat dihubungi detikJabar, Selasa (23/4/2024).
Pemkot Bandung sendiri sebelumnya dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari di PTUN Bandung. Saat ditanya perihal persiapan upaya banding, Santosa menyebut tidak ada barang bukti baru yang disiapkan untuk perkara tersebut.
"Tidak ada, karena ini masih pada tingkat banding," pungkasnya.
Kasus ini sebetulnya bermula pada 13 Oktober 2021. Saat itu, Steven Phartana mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang seluas 12,225 hektare itu. Sejak saat itu, saling klaim dengan bukti masing-masing dan membawa kasus ke meja hijau terus bergulir sampai tahun 2023.
Hingga kini, kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung pun masih jadi persoalan. Meskipun begitu, tempat wisata ini tetap beroperasi seperti biasa.
(aau/dir)