Petualangan AWS alias Cobra dan A alias Adok bergentayangan mencuri motor di Kabupaten Garut akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap, setelah mencuri 6 unit sepeda motor hanya dalam waktu lima hari terakhir di Garut.
Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan, Cobra dan Adok ditangkap polisi di dua tempat berbeda belum lama ini. Cobra ditangkap di Garut, sedangkan Adok diringkus saat melarikan diri.
"Tersangka A (Adok) kami tangkap di dalam bus, saat sedang dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung. Tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek," kata Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan, aksi keduanya mencuri sepeda motor di Garut sempat menghebohkan masyarakat di awal bulan November ini. Mereka diketahui merupakan dalang di balik raibnya beberapa unit sepeda motor milik warga di berbagai daerah di Garut.
"Modusnya mereka mengincar motor yang terparkir dan di luar pengawasan pemilik. Motor dijebol menggunakan kunci leter T dan dibawa kabur," katanya.
Menurut pengakuan Cobra dan Adok, mereka kompak mencuri motor selama lima hari di Garut. Yakni dari tanggal 5 hingga 10 November. Hasilnya, 6 unit sepeda motor milik warga berhasil dicuri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri, 2 mata kunci astag, 1 magnet pembuka tutup kunci, hingga 6 unit sepeda motor hasil curian.
"Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Fajar.
(dir/dir)