Hukuman Tak Main-main untuk Siswa SMA Pangandaran Terlibat Judol

Jabar Sepekan

Hukuman Tak Main-main untuk Siswa SMA Pangandaran Terlibat Judol

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 09:30 WIB
Ilustrasi judi online lagi
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/Infografis)
Pangandaran -

Seorang pelajar SMA di Kabupaten Pangandaran terancam denda Rp 10 miliar dan hukuman penjara 10 tahun akibat membuat situs judi online. Pelajar SMA itu bahkan telah merekrut 3 orang sebagai karyawan untuk mengelola situs tersebut.

Kasus itu terungkap setelah Polres Pangandaran menangkap 4 orang, yakni dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 dan 16 tahun serta AAN (22) dan ES (23). Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran.

"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," sambungnya

Mujianto mengungkap, otak pembuat situs judi online itu adalah pelajar SMA. Ada dua situs yang dibuat pelajar tersebut. Pelaku kemudian mengajak rekannya untuk berperan sebagai admin dan promotor situs.

ADVERTISEMENT

"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.

Menurutnya, situs tersebut telah dibuat sejak Februari 2024 dan sejak saat itu, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelajar tersebut membuat situs judi online secara otodidak.

"Mereka belajar sendiri, otodidak," ucapnya.

Karena perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Mujianto.




(bba/dir)


Hide Ads