Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran

Round-Up

Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Nov 2024 08:30 WIB
Konferensi pers penangkapan otak judi online di Pangandaran
Konferensi pers penangkapan otak judi online di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Seorang siswa SMA di Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi karena membuat situs judi online (judol). Bukan cuma membuat, siswa tersebut juga merekrut tiga orang lainnya untuk mengelola situs judol tersebut.

Karena statusnya yang masih pelajar, siswa SMA itu dikategorikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) bersama seorang lainnya. Keduanya berusia 17 dan 16 tahun. Sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AAN (22) dan ES (23).

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menuturkan, ada dua situs judi online dengan nama berbeda yang dibuat para tersangka. Keempatnya yang merupakan warga Kecamatan Padaherang ditangkap pada 14 November 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).

"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," sambungnya

ADVERTISEMENT

Menurut Mujianto, otak dari pembuat situs judol tersebut adalah siswa SMA. Dia kemudian mengajak rekannya yang juga merupakan ABH serta dua orang lainnya untuk dijadikan admin dan promotor. Sejak beroperasi pada Februari lalu, para tersangka telah memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta.

"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mujianto menyebut tersangka membuat situs judol tersebut dari hasil belajar secara otodidak. Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC. "Mereka belajar sendiri, otodidak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Mujianto.

(bba/iqk)


Hide Ads