Drama Pencurian Motor di Warung Kopi Sukabumi

Drama Pencurian Motor di Warung Kopi Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 21 Nov 2024 11:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Dua pencuri motor berhasil diringkus polisi setelah aksi pencurian di Kampung Margamukti, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berlangsung dramatis, disertai kejar-kejaran yang berakhir dengan pelaku terjatuh.

Kedua pelaku berinisial UH alias Ujeng (34) dan YH alias Acong (28) menggunakan modus berpura-pura memesan mi instan di warung kopi milik korban, Herawati (28). Ketika korban sibuk melayani pesanan, salah satu pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan warung.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura memesan mi instan di warung kopi milik korban. Saat korban sibuk melayani, pelaku lainnya mencuri sepeda motor yang terparkir di depan warung," ujar Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah motor berhasil dicuri, korban memergoki aksi tersebut dan langsung berteriak minta tolong. Salah seorang pelaku yang sudah membobol kunci motor segera kabur menggunakan motor curian, sementara pelaku lainnya melarikan diri dengan motor miliknya.

"Teriakan korban mengundang perhatian warga. Sejumlah saksi, termasuk Aldi, langsung mengejar pelaku. Setelah sekitar 500 meter, pelaku yang membawa motor curian terjatuh dan meninggalkan motor di tengah jalan. Mereka lalu kabur berboncengan ke arah Pantai Palangpang," lanjut Deni.

ADVERTISEMENT

Aksi pelarian itu tidak berlangsung lama. Kedua pelaku terjatuh kembali di dekat pelelangan ikan Pantai Palangpang dan berhasil ditangkap warga yang kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat warna merah putih milik korban dan Honda Beat warna hitam milik pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Ciemas untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Deni.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kasus ini. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, dan kami terus mengembangkan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi," pungkas Deni.

(sya/iqk)


Hide Ads