Seorang siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi karena membuat situs judi online (judol). Tidak sendiri, siswa itu bekerjasama dengan tiga orang lainnya untuk melakukan bisnis haram tersebut. Berikut fakta-faktanya:
1. Dua Pelaku di Bawah Umur
Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku pengelola situs judi online (judol). Dari keempat tersangka dua diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Warga Asli Pangandaran
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024 yang lalu. Mereka diketahui merupakan warga di Kecamatan Padaherang.
"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Rabu (20/11/2024).
3. Membuat 2 Situs
Adapun modus operandi mereka membuat 2 situs slot dengan nama yang berbeda. Mujianto mengatakan dari empat orang pelaku, dua orang merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," katanya.
4. Peran
Mujianto mengungkap otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua lagi merupakan orang dewasa.
"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.
5. Raup Cuan Rp 60 Juta
Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. "Modusnya komentar di akun-akun medsos," katanya.
Kata dia, mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta.
6. Belajar Otodidak
Dia menambahkan, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu belajar membuat situs secara otodidak. "Mereka belajar sendiri, otodidak," katanya.
Sementara itu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Akan didalami oleh kami," ujarnya.
7. Terancam Hukuman 10 Tahun
Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Mujianto.
(bba/iqk)