Nyetir Sambil Maksiat, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Telah Merenggut Nyawa

Kabar Regional

Nyetir Sambil Maksiat, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Telah Merenggut Nyawa

Tim detikJogja - detikJabar
Senin, 18 Nov 2024 15:00 WIB
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman - Kasus mahasiswa MTA (20), pelaku tabrak lari yang menewaskan Santoso warga Ngaglik di Ring Road Utara, Sleman, Kamis (4/11) menuai sorotan. Sebab, MTA menabrak korban lantaran menyetir sambil bermaksiat dengan rekan wanitanya di dalam mobil.

Dikutip dari detikJogja, MTA bersama teman wanitanya N diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY di Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MTA sebagai tersangka.

Kepada polisi, MTA mengaku berkendara dalam posisi dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan kemaksiatan.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MTA di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Tak Sadar Menabrak Korban

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, MTA mengaku tak sabar telah menabrak korban. "Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," kata dia.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024)Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.

"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa,"

Artikel ini telah tayang di detikJogja (yum/yum)



Hide Ads