Bejat! Kakek Berondong di Kuningan Cabuli Cucu Tiri

Bejat! Kakek Berondong di Kuningan Cabuli Cucu Tiri

Mohamad Taufik - detikJabar
Sabtu, 16 Nov 2024 16:39 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Kuningan -

Nasib malang dialami seorang bocah TK berusia 6 tahun asal Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Ia menjadi korban pencabulan kakek tirinya berinisial A yang berusia 38 tahun.

Perbuatan cabul A terhadap korbannya diduga dipicu oleh hasrat birahinya yang kurang tersalurkan setelah dua tahun hidup berumah tangga dengan nenek korban yang kini berusia 60 tahun. Sementara korban tinggal di rumah neneknya karena sang ibu bekerja sebagai TKW di Taiwan sedangkan ayahnya bekerja di Jakarta.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap saat korban sedang berkunjung ke tempat tinggal ayahnya di Jakarta. Kala itu korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Sang ayah yang curiga dengan kondisi sang buah hati pun menanyakan penyebab kesakitannya tersebut, hingga terungkaplah perilaku tak senonoh kakek tiri terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rupanya pelaku pernah beberapa kali memandikan korban. Saat mandi itulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban hingga mengalami iritasi pada alat vitalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Sabtu (16/11).

Ayah korban yang tak terima anaknya menjadi korban cabul pun langsung pulang ke Kuningan, dan melaporkan kemalangan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut dan diperkuat hasil visum yang menunjukkan ada dugaan kekerasan seksual terhadap korban, polisi pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

ADVERTISEMENT

"Hasil visum menunjukkan ada kemerahan di dinding alat vital korban. Atas laporan dan hasil visum tersebut, kemudian kami langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku," ujar Putu.

Kini pelaku A telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang mengejutkan, diduga A juga melakukan perbuatan tak senonoh serupa terhadap cucu tiri yang lain yang kini tinggal di Kalimantan.

"Dugaan ada satu korban lagi, yaitu cucu yang dari Kalimantan saat berkunjung ke neneknya di Kuningan. Usianya sama masih 6 tahun, dengan modus yang sama yaitu pada saat sedang mandi. Namun karena korban sekarang ada di Kalimantan dan kemungkinan ada mengalami trauma, sehingga kami belum bisa meminta keterangan terhadap korban kedua ini," papar Putu.

Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, tersangka A dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads