Sabtu (9/11/2024) malam, sehabis menenggak minuman keras, Bejo asyik memacu motor. Ia menghabiskan malam dengan cara berkonvoi dengan teman-temannya. Tak sadar, beberapa saat kemudian keasyikannya akan berubah menjadi insiden kriminal.
Bejo dan kawan-kawannya memacu kendaraannya dari arah Cijerah, tiba di Jalan Jendral Sudirman ia lantas menghampiri Widiana Rahma (26), seorang pemuda asal Kecamatan Andir, Kota Bandung yang tengah nongkrong bersama teman-temannya.
Entah apa pemicunya, kedua kelompok itu terlibat cekcok. Beberapa saat kemudian terdi keributan, korban tersungkur usai ditikam menggunakan senjata tajam dari salah seorang kelompok yang berkonvoi menggunakan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat melewati Jalan Jend Sudirman, para pelaku ini melihat ada 4 orang yang lagi nongkrong. Pelaku lalu berhenti dan cekcok mulut dengan korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (13/11/2024).
"Kemudian terjadi keributan, dan korban jatuh tersungkur. Pelaku lalu mengambil pisau yang terselip di celananya dan menusuk ke punggung korban," ungkap Budi menambahkan.
Pisau itu sendiri dibawa pelaku berinisial MAJ alias Bejo. Setelah menusuk korban, Bejo dan kelompoknya kemudian kabur melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memeriksa sejumlah saksi, pelakunya, MAJ alias Bejo kemudian bisa teridentifikasi.
Tak mau menunggu lama, Bejo akhirnya bisa diciduk kepolisian pada Minggu (10/11/2024) dini hari. Dari hasil interogasi, Bejo ternyata sudah terlebih dahulu dalam pengaruh alkohol sebelum melakukan aksi penusukan itu.
"Hasil pemeriksaan, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat pengeroyokan. Pelakunya ada 6 orang, satu pelaku yang langsung nusuk yaitu MAJ alias Bejo dan 5 lagi itu masih di bawah umur. Tapi tetap diproses pidana dengan ketentuan penanganan pelaku di bawab umur dengan Bapas," beber Budi Sartono.
Budi belum bisa memastikan apakah Bejo dan kelompoknya bagian dari geng motor di Kota Bandung. Tapi dia memastikan, Bejo sudah membawa pisau sebelum bertemu dengan korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam tersebut.
"Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah diinterogasi, pelaku ini terpengaruh minuman keras," tegasnya.
Bejo dan kawan-kawannya pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)