Perkara gugatan seorang pria berinisial RH di Bandung agar dipecat dari statusnya sebagai ayah kini memasuki babak baru. Persidangannya di Pengadilan Agama (PA) Bandung sudah digelar dengan agenda pembacaan gugatan.
Sekedar diketahui, perkara itu teregister di PA Bandung dengan nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul mengatakan, pihaknya sudah membacakan 5 butir gugatan dalam persidangan tadi.
"Persidangannya tadi sudah dilaksanakan. Kami telah membacakan 5 poin petitum atau tuntutan dalam perkara gugatan yang kami layangkan," katanya saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RH digugat supaya statusnya sebagai ayah dicabut karena tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang saat itu masih berusia 14 tahun. RH pun kini sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana 14 tahun kurungan.
Tumpal menerangkan, pada dua poin pertamanya, Kejari Kota Bandung meminta kepada Majelis Hakim PA Bandung sudah mencabut kekuasaan RH sebagai orang tua. Dua poin selanjutnya yaitu meminta agar sang ibu berinisial S supaya dinyatakan sebagai wali tunggal.
"Dan pada poin gugatan terakhir kami menggugat supaya tergugat RH tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan anaknya," ucap Tumpal.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PA Bandung Eldi Harponi dan Inne Noor Faidah serta Uman sebagai hakim anggota. Kata Tumpal, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 November 2024 lantaran RH tak hadir dalam agenda pembacaan gugatan tersebut.
"Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 dengan agenda pembuktian," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Panitera PA Bandung Dede Supriadi memberikan penjelasan terkait tergugat RH yang tak hadir di persidangan. Ia mengatakan, tergugat tidak hadir meski sudah diberi surang panggilan.
Baca juga: Pria Bandung Digugat Pencabutan Status Ayah |
"Perkaranya sudah disidangkan pada hari ini, tetapi sidang ditunda karena tergugat setelah kami panggil belum datang. Sehingga kami memberikan kesempatan untuk memanggil kembali," katanya.
Menurutnya, RH saat ini mendekam di Lapas Banjar untuk menjalani hukumannya. Untuk sidang selanjutnya, PA Bandung akan mencoba mengirim undangan melalui Pengadilan Agama Kota Banjar.
"Tergugat diundang via Pengadilan Agama Kota Banjar karena domisilinya sekarang ada di sana," pungkasnya.
(ral/dir)