Hari Tua dalam Penjara gegara Jual Makanan Kedaluwarsa

Round-up

Hari Tua dalam Penjara gegara Jual Makanan Kedaluwarsa

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 12 Nov 2024 08:00 WIB
Tersangka penjual sembako kadaluwarsa di Bandung
Tersangka penjual sembako kadaluwarsa di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

N (52) kini hanya bisa terduduk di kursi roda dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru tua. Wanita paruh baya itu terpaksa menjalani masa tua di balik penjara.

Entah apa yang ada di pikiran N, sehingga ia nekat menjual sembako yang sudah kedaluwarsa. Aksi N bahkan berlangsung dalam beberapa bulan belakangan ini.

Barang kedaluwarsa yang dijual N bermacam-macam, mayoritas adalah sembako yang sudah tidak layak dikonsumsi untuk masyarakat. N mendapatkan barang tersebut dengan membeli melalui online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana awal, produk kedaluwarsa itu akan diracik dan diberikan untuk pakan ternak sapi. Produk itu di antaranya susu kental manis, kecap, saus, biskuit, hingga sosis.

Rencana awal tersebut beralih lantaran permasalahan keluarga yang dialami N. Terdesak persoalan ekonomi, N pun lantas menjual barang kedaluwarsa tersebut ke warung dan kios.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan berfikir ini lebih mendapatkan percepatan dalam mendapatkan keuntungan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11/2024).

Kusworo menjelaskan N berinisiatif menghapus tanggal kedaluwarsa dalam produk. N kemudian menulis ulang tanggal kedaluwarsa yang baru.

"Sehingga yang tadinya tanggal kedaluwarsanya itu habis di bulan Februari 2024, angka 2024-nya dihapus diganti 2025. Sehingga seolah-olah belum melewati batas kedaluwarsa," ucap Kusworo.

N mendapatkan barang-barang tersebut dari supplier yang ada di Bogor dan Tangerang. Setelah itu N menjual bahan-bahan sembako tersebut dengan harga yang murah.

"Tersangka rela untuk harganya dijual di bawah daripada harga pasar," ungkapnya.

Sampai akhirnya, masyarakat yang sudah membeli sembako yang dijual N merasakan dampaknya. Para korban mengeluhan kualitas produk yang dijual oleh N.

"Ada yang mendapatkan barang-barang yang dirasa rasanya lain, agak bau dan lain sebagainya," ujar Kusworo.

Dari aduan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. N pun diamankan polisi di saat melakukan transaksi kepada pembeli.

"Di antara korbannya memang ada yang mengeluhkan sakit perut dan lain sebagainya. Laporan resmi berkaitan dengan adanya sakit belum, namun kami yang jemput bola menanyakan kepada para korban informasinya ada yang merasa sakit perut," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 210 botol minuman teh, kemudian 119 botol minuman juga teh, 3060 kecap saset ukuran 25 ml, 2426 pcs susu kental manis, kemudian 450 botol saus, 233 saus tomat dan juga 600 botol saus tomat ukuran 135 ml, 3051 sachet susu kental manis, kemudian 5600 sachet kecap merek tiga huruf dan juga 873 kecap.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan undang-undang pangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

(aau/yum)


Hide Ads