TikTok telah mengubah 180 derajat hidup Gunawan 'Sadbor'. Setelah joget ayam patuk 'Beras Habis Live Solusinya' viral, pria yang merupakan Kampung Babakan Baru RT 05/09, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu langsung menjadi jutawan.
Padahal sebelum tren ini menjadi perbincangan banyak orang di lini masa, Gunawan 'Sadbor' hanyalah seorang tukang jahit keliling di Jakarta. Tapi kemudian, dia berinisiatif mencari peruntungan dengan menjadi konten kreator di TikTok untuk bisa menambah penghasilan.
Ternyata, cuan menggiurkan dirasakan Sadbor ketika mencoba menjadi konten kreator. Pengikutnya di TikTok, banyak memberikan saweran hingga bisa dia monetisasi di akun medsosnya supaya menjadi penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Heboh Sadbor yang Berakhir Jadi Sadboy |
Alhasil, Gunawan 'Sadbor' mulai menekuni secara serius kegiatan barunya itu agar bisa menghasilkan cuan. Melalui akun @sadbor86, dia kemudian sejumlah challenge di TikTok dari mulai membuat konten guling-guling, mandi lumpur hingga joget yang membuatnya viral sampai sekarang.
Konten joget ayam patuk 'Beras Habis Live Solusinya' kemudian melambungkan nama Sadbor di dunia per-TikTok-an. Tak main-main, penghasilannya melonjak signifikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 4 jutaan hanya untuk live selama seharian.
Tak ayal, Sadbor pun kemudian memutuskan untuk meninggalkan profesi tukang jahit kelilingnya. Dari live TikTok itu, Sadbor bisa merenovasi rumah bahkan meyumbang dana Rp 14 juta untuk membangun jalan di kampung halamannya.
Setelah Sadbor menjelma menjadi pusat perhatian, banyak warga sekitar yang tertarik untuk mengikuti jejaknya. Sadbor kemudian memiliki 'karyawan' dari mulai ibu rumah tangga, pedagang opak, petani, kuli bangunan hingga pengangguran.
Namun yang terjadi setelah itu, TikTok juga lah yang membuat Sadbor kini harus mendekam di penjara sejak Jumat (1/11/2024). Sadbor tersandung masalah usai ditengarai melakukan promosi judi online saat melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.
Diciduknya Gunawan 'Sadbor' jelas begitu mengagetkan. Sebab beberapa hari sebelumnya, dia sempat membuat klarifikasi saat live TikTok, dengan membantah bahwa dia dan timnya terafiliasi judi online. Tapi, ibarat nasi sudah menjadi bubur, klarifikasi yang Sadbor lakukan nyatanya sia-sia.
Senin (4/11/2024), Polres Sukabumi akhirnya merilis kasus promosi judol yang dilakukan Sadbor. Selain Sadbor, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap rekannya, A Supendi alias Toed.
"Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Saat patroli dilakukan, polisi menemukan gift atau hadiah yang diberikan penyedia website judi online kepada akun TikTok milik Gunawan Sadbor, @sadbor86. Kemudian, akun penyedia judol itu merekam layar akun Sadbor saat mempromosikan situs mereka.
"Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f*********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Samian.
"Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi.
Peran yang sama juga dilakukan rekan Sadbor, A Supendi alias Toed. Ketika menjadi host saat live di akun TikTok, Toed ikut mempromosikan website judol di akun milik Sadbor.
Sosok Toed kemudian viral usai potongan videonya ramai dibahas oleh sejumlah konten kreator lain. Samian mengatakan, Toed secara jelas mempromosikan situs judi tersebut.
"Live streaming dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) saat itu ada gift atau hadiah yang diberikan, sat itu lah tersangka T (Toed) mempromosikan website tersebut, ada gift yang diterima, kemudian live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun tiktok milik website judi tersebut," ungkapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler yang digunakan untuk live streaming. "Kemudian buku rekening atas nama G (Gunawan), kemudian satu set pakaian berwarna biru dan training warna hitam yang digunakan AS (Toed) saat live streaming, kemudian satu buah speaker warna biru, satu buah tripod warna hitam untuk menyangga HP saat live streaming," jelas Samian.
Akibat perbuatannya, Sadbor dan Toed terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.
(ral/mso)