Kehebohan yang diciptakan Gunawan lewat Joget Sadbor, berakhir dengan status tersangka. Tiktoker yang dikenal dengan tagline 'Beras Habis Live Solusinya', itu terbukti mempromosikan website judi online.
Kapolres Sukabumi AKBO Samian mengatakan, penangkapan Sadbor berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online. Kemudian, polisi menelusuri soal aduan tersebut.
Dalam patroli tersebut polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun Tiktok milik Gunawan, yakni @sadbor86.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima," kata Kapolres Samian.
Akun F******** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka, saat melakukan live streaming.
"Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Samian.
"Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," ujar Samian seraya menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi.
![]() |
Hingga akhirnya Sadbor dan Supendi alias Toed diamankan oleh pihak kepolisian. Sadbor pun sempat membuat klarifikasi soal bantahannya terlibat judi online, namun dari bukti dan hasil penyelidikan polisi berkata lain.
Terancam Denda Rp 10 Miliar
Sejumlah pasal mengintai Sadbor dan Toed, kedua live streamer itu terancam bui hingga denda hingga Rp 10 Miliar. Kedua tersangka yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu
Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar lebih," sambung Samian.
(yum/yum)