Promosikan Judi Online, Gunawan 'Sadbor' Terancam 10 Tahun Bui

Kabupaten Sukabumi

Promosikan Judi Online, Gunawan 'Sadbor' Terancam 10 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 04 Nov 2024 15:59 WIB
Gunawan Sadbor di Kantor Polisi
Gunawan 'Sadbor' di Kantor Polisi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Sejumlah pasal mengintai Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed, kedua live streamer yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu terancam 10 tahun bui hingga denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.

"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," kata Samian, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," sambung Samian.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima," kata Kapolres Samian.

Akun Flokitoto itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. "Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streaming-nya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Samian.

"Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******* anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi.

(sya/iqk)


Hide Ads