Respons Keluarga Dini soal Vonis Ronald Tannur yang Jerat 3 Hakim

Respons Keluarga Dini soal Vonis Ronald Tannur yang Jerat 3 Hakim

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 20:54 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Tampang Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Sukabumi -

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan menerima suap dalam kasus pembunuhan. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Keluarga pun memberi respons terkait dua hal tersebut.

Keluarga Dini melalui Kuasa Hukumnya, Dimas Yemahura mengucapkan syukur atas kejadian tersebut. Ia mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban," kata Dimas saat dihubungi detikJabar, Rabu (23/10/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dimas juga merespons terkait dugaan penerimaan suap yang diterima oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur.

"Tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia," sambungnya.

Di sisi lain, Dimas juga masih keberatan terkait vonis lima tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Pihaknya kini masih melakukan pembahasan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan.

"Tidak (menerima) Itu pembunuhan bukan penganiayaan. Putusan sudah jelas ada pnyuapan, malah MA VONIS ringan. Tindakan lebih lanjut sedang kami pertimbangan dan susun," tutupnya.

Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN SurabayaRonald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya Foto: Istimewa

Sebelumnya diberitakan, kabar penangkapan tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"(Ada) 3 hakim, 1 lawyer. Betul (dugaan kasus suap)," kata Febrie dikutip dari detikNews.

Mahkamah Agung (MA) juga telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan.

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. "Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads