MRSJ (25), SP alias E (27), DR (33), HH (25) dan IZ alias I (24), akhirnya dijebloskan ke penjara. Lima sekawan ini begitu piawai bersembunyi dari kejaran polisi setelah lebih dari 15 kali melancarkan aksi pembobolan sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar).
Selain di Jabar, mereka ternyata menargetkan lokasi pembobolan minimarket hingga ke wilayah Banten. Tak ayal, selama 3 bulan beraksi melakukan kejahatan, lima sekawan ini sudah menimbulkan total kerugian hingga mencapai Rp 700 jutaan.
Dalam menjalankan aksinya, lima sekawan itu punya modus operandi yang begitu terorganisir. Mulai dari membobol atap minimarket di tengah malam, hingga merusak plafon dan menargetkan barang-barang bernilai tinggi seperti rokok, uang tunai, dan kosmetik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan catatan kepolisian, 4 dari 5 sekawan ini ternyata bukan orang lama dalam urusan kasus kejahatan. SP alias E misalnya, dia merupakan residivis di kasus pencurian. Kemudian DR merupakan residivis narkoba, HH residivis curanmor dan IZ alias I merupakan residivis narkoba.
Kelima telah beraksi membobil minimarket di sejumlah wilayah seperti di Bogor, Banten, Depok, Tangerang, Karawang dan Sukabumi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu batang pipa besi ukuran 75 sentimeter, 125 bungkus rokok berbagai merk, satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan nopol F 1439 OV dan beberapa alat-alat membongkar minimarket.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, empat dari lima tersangka merupakan residivis. Selama di lapas, mereka sering berkomunikasi dan bekerjasama untuk melakukan tindak pidana.
"Keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama, salah satunya kasus curanmor mereka satu sel sehingga belajar dan bertemu di sel," ungkap Bagus.
Bagus juga mengatakan, para pelaku secara acak memilik minimarket yang jadi sasaran jarahan. Sebelum beroperasi, kata dia, beberapa pelaku berpura-pura menjadi konsumen sambil melihat denah lokasi minimarket. Barang hasil curian pun dijual kembali.
"Sedangkan untuk penadah saat ini masih didalami karena keterangan dari pelaku berubah-ubah. Kemarin menyebutkan di Cianjur tapi saat kita sisir ke sana pelaku nggak bisa menyebutkan (lokasi). Mereka menyampaikan di Bogor, kita kejar ke sana ternyata orangnya sudah tidak berjualan kelontong lagi," ungkapnya.
Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga mengimbau agar para pelaku usaha memperketat pengawasan minimarketnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan memberikan atau memasang kunci tambahan dengan alat bantu yaitu kamera CCTV dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui sesuatu yang mengganggu Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(ral/mso)