Sejumlah selebgram, YouTuber hingga TikToker di Jawa Barat, ditangkap polisi akibat mempromosikan situs judi online. Terbaru selebgram asal Majalengka beriinisial DIN dan TikToker Gunawan 'Sadbor' diamankan karena dugaan kasus yang sama.
Penangkapan DIN dan Sadbor menambah daftar nama pesohor yang ditangkap polisi karena promosikan judol. Sebelum DIN dan Sadbor, sejumlah nama pesohor dunia maya asal Bandung seperti Ferdian Faleka dan Emak Gila ditangkap Polda Jabar akibat terjerat kasus yang sama.
Berikut kasus promosi judol yang berhasil diungkap Polisi di Jabar:
Promosikan Judol Selebgram Wanita Ditangkap Polisi!
Dalam kasus ini, DIN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengka karen melakunan promosi judol. DIN ditampilkan dalam konferensi per yang digelar di Mapolres Majalengka, Kamia (31/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski saat konferensi pers DIN bungkam, setelah konferensi pers wanita muda itu angkat bicara. DIN mengaku sangat menyesali atas perbuatannya itu. "Menyesal banget," kata DIN saat berbincang dengan detikJabar.
DIN juga mengaku jika perbuatannya itu melanggar hukum. Dia berjanji tak akan menerima endorsee sembarangan di kemudian hari. Untuk diketahui, DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui InstaStory nya.
"Nggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorsee Judol lagi)," ucapnya.
![]() |
Adapun alasan dirinya menerima endorsee situs Judol, yakni untuk biaya tambahan hidup. Dia menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko. "Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga," tuturnya.
Endorse situs Judol tak hanya kali ini saja. DIN mengaku jika dia terima iklan itu sejak April 2024. "Nggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang nggak, kadang juga saya ditolak," jelasnya.
Selain DIN, polisi juga berhasil menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut. AZ (22) adalah seorang tersangka yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. Dia berperan mencari talent promotor situs Judol. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. Dia mengambil pekerjaan tersebut demi tambahan biaya kuliah.
Seperti yang diketahui, AZ merupakan warga Depok. Saat ini dia kuliah di salah satu kampus yang berada di Jakarta. Dia mendapat upah menjadi agen iklan situs Judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari talent atau promotor situs Judol. Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 talent situs Judol. Tidak ada cara khusus AZ merayu para talent agar bergabung dengan bisnis haramnya itu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Diduga Promosi Judol, Sadbor dan 2 Temannya Diamankan Polisi
Gunawan atau dikenal Sadbor, TikToker asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Sadbor ditangkap, diduga melakukan promosi judi online saat live tarian 'Beras Habis, Live Solusinya'.
Kabar penangkapan Sadbor dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. "Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Samian, Jumat (1/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menuturkan, Sadbor diamankan karena diduga terlibat promosi judi online. Namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait hal itu. "Masih dalam penyelidikan, dugaan yang kita kantongi terlibat promosi judi online," jelas Ali.
![]() |
Saat ini, Sadbor masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. "Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongkembar Solehudin Wahid mengatakan, ada tiga orang yang diamankan polisi dari Kampung Babakan Baru. "Betul, ada tiga orang yang diamankan polisi. Kalau dari kabar yang beredar dan yang saya terima karena terafiliasi judi online," kata Soleh, Sabtu (2/11).
Ferdian Faleka Dipenjara 8 Bulan Akibat Promosi Judol
Jauh sebelum itu, Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, YouTuber asal Bandung harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia divonis penjara 8 bulan karena ulahnya mempromosikan judi online.
Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Paleka, Selasa (24/10/2023). Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
![]() |
Vonis yang diberikan kepada YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Paleka dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Paleka bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Promosi Judol Emak Gila Mendekam 7 Bulan di Penjara
Setelah YouTuber Ferdian Faleka, Emak Gila atau yang memiliki nama asli Ilyas Ilyasa divons 7 bulan penjara akibat promosi situs judi online (judol). Emak Gila diciduk petugas Polda Jabar di daerah Sukasari, Kota Bandung atas keterlibatan mempromosikan situs judi online. Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, vonis untuk Ilyas Ilyasa alias Emak Gila sudah dibacakan pada Selasa (21/11/2023). Dia diputus bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Menyatakan terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat Kamis (23/11/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan," tulis tambahan putusan tersebut.
Putusan 7 bulan penjara untuk Ilyas Ilyasa alias Emak Gila diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Selasa (7/11/2023), JPU menuntut YouTuber tersebut dengan pidana selama 1 tahun kurungan penjara, atau 3 bulan lebih tinggi dibanding putusan majelis hakim.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Selebgram Asal Bandung-Cirebon Juga Ditangkap Polisi
Tak hanya Ferdian Faleka dan Emak Gila, selebrgam lainnya juga turut ditangkap polisi akibat memromosikan situs judol. Mereka adalah, BJW (26) dan ADM (21). BJW ditangkap Polres Cianjur, sementara ADM ditangkap Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, BJW selebgram asal Bandung harus berurusan dengan polisi di Cianjur. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan BJW ditangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Polres Cianjur.
"Saat patroli cyber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online," ujar Tono, Kamis (2/5/2024).
Kaus serupa kembali terjadi, di mana selebgram perempuan berinisial ADM diciduk polisi usai mempromosikan situs judol di medsosnya.
Selain ADM, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang masing-masing berinisial AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23) dan SG (19). Keempat pelaku lainnya pun berkaitan dengan judol.
"Polresta Bandung bisa mengamankan lima tersangka dari dua kasus. Pertama adalah saudari inisial ADM yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024).
![]() |
ADM mempromosikan situs judi online menggunakan Instagram pribadinya. Situs yang dipromosikan di antaranya Kapalwin, Pusattogel69, Indosultan88, Jejuslot, Wakanda33, CR7VIP, KDSlot, dan Sulebet.
"Jadi ADM mempromosikan lewat sosial medianya. Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang," katanya.
ADM sudah menjalankan praktik promosi situs judol itu selama 1,5 tahun. Dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per satu situs dalam per bulannya. "Yang bersangkutan joget-joget. Kemudian memperkenalkan atau mempromosikan judi online. Ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber," tegasnya.
Tak hanya di wilayah hukum Polres Cianjur dan Polresta Bandung. Polresta Cirebon mengungkap kasus yang sama. Seorang wanita muda berinisial RMP ditangkap polisi karena promosikan judol.
Wanita berusia 18 tahun ini diketahui sebagai selebgram aktif asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dia diringkus polisi usai berulang kali menerima endorsee untuk mengiklankan situs judi online di media sosial pribadinya.
"Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online," ucap ujar Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Menurut Sumarni, RMP memiliki 6 ribu followers di media sosialnya yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online.
"Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," pungkasnya.
(wip/yum)