Vonis 7 Bulan Bui untuk Emak Gila gegara Promosi Judi

Round-up

Vonis 7 Bulan Bui untuk Emak Gila gegara Promosi Judi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Nov 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum. Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Ilyas Ilyasa kini segera mendekam di penjara. Pemilik channel YouTube Emak Gila itu sudah divonis 7 bulan bui setelah nekat mempromosikan situs judi di akun media sosialnya.

Perjalanan Emak Gila hingga akhirnya bisa mendekam di penjara dimulai saat ia diciduk petugas Ditreskrimsus Polda Jabar pada 31 Juli 2023. Ia saat itu diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak. Emak Gila pun diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023 dan tercatat telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkas perkaranya rampung, kasus promosi judi yang dilakoni Emak Gila kemudian dilimpahkan supaya segera disidangkan. Dia saat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Emak Gila pun kemudian menjadi pesakitan di persidangan. Singkatnya, pemilik channel YouTube dengan pengikuti mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta subscriber tersebut dituntut 1 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Ilyas Ilyasa yang terjerat kasus promosi judi online. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Menyatakan terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Kamis (23/11/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan," tulis tambahan putusan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulisnya.

(sud/sud)


Hide Ads