Polisi membongkar sindikat penipuan berkedok penggandaan uang. Uang palsu senilai Rp 1 Triliun jadi 'modal' memperdaya korban.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan dari lima orang yang menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lima orang pelaku berhasil diringkus.
"Kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, kita amankan lima orang sindikat penipuan berkedok penggandaan uang tersebut di salah satu vila di kawasan Cipanas," kata dia, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kelima pelaku yang masing-masing berinisial IM (46), MG (54), ZM (39), AS (42), dan ES (41) melakukan peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mulai mencari calon korban hingga menjadi mengaku sebagai keturunan kerajaan yang mengaku dapat menggandakan uang.
"Mereka menyasar orang-orang dengan masalah keuangan. Menjanjikan dapat menyelesaikan atau memberikan solusi masalahnya, terutama masalah keuangan. Mereka juga memerankan perannya masing-masing hingga korban mau terbujuk dalam modus penipuan yang dijalankan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan para pelaku menjanjikan para korbannya dapat menggandakan uang 10 kali lipat dari uang yang diberikan.
"Mereka menjanjikan bisa menggandakan uang, dengan syarat memberikan uang dengan kelipatan angka 3. Misalnya Rp 3 juta, Rp 30 juta, Rp 300 juta, dan seterusnya. Kemudian bisa dilipatgandakan sampai 10 kali lipat dari uang yang diberikan," ucap dia.
![]() |
Bahkan agar para korban semakin percaya, pelaku menunjukan gepokan uang dari berbagai negara mulai dari rupiah, dollar, hingga euro. Ditaksir tumpukan uang tersebut senilai Rp 1 triliun.
"Jadi mereka juga berusaha meyakinkan korbannya dengan menunjukan tumpukan uang. Paling banyak uangnya rupiah, tapi ada juga dollar hingga euro. Kalau itu uang asli, nilainya mungkin setara Rp 1 triliun," kata dia.
"Tidak hanya uang tunai, mereka juga menunjukan batangan emas hingga bitcoin agar para korban semakin percaya jika pelaku ini dapat menggandakan uang," tambahnya.
Tono menyebut, kepada korbannya kelima pelaku menjanjikan uang hasil penggandaan akan masuk ke rekeningnya masing-masing.
"Korban ini diminta buku rekeningnya, jadi nanti kalau sudah berlipat ganda akan langsung dimasukan ke rekening korban. Tapi faktanya uang tersebut tidak berlipat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. Sedangkan kepada korban, mereka beralasan butuh waktu untuk menggandakan uang," tuturnya.
Dia mengatakan dari aksinya pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 500 juta. Nilai tersebut merupakan kumulasi dari kerugian lima korban.
"Kemungkinan bisa lebih besar. Karena mereka sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir," ungkapnya.
Tono mengatakan kelima pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang Ri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kita juga masih dalami terkait sumber uang palsu, apakah mereka mencetak sendiri atau dapat dari pihak lain," pungkasnya.
(dir/dir)