Polisi meringkus dua bandar sabu di Cianjur. Salah satu dari bandar tersebut berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Dua bandar tersebut berinisial DA dan AW (driver ojol). Kedok keduanya terbongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur usai mengamankan pengedar narkoba berinisial H di Cianjur.
H diamankan di wilayah Kecamatan Mande. Dari tangan H itu, polisi mengamankan barang bukti seberat 98,74 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kali diamankan pelaku berinisial H dengan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat hampir satu ons," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024).
Saat diinterogasi, H 'bernyanyi' mendapatkan barang dari DA dan AW yang tinggal di Bandung. Polisi pun bergerak dan berhasil meringkus keduanya di Bandung pada Kamis (31/10) kemarin.
"Kami kembangkan hasil pengungkapan pertama, dan akhirnya berhasil menangkap dua bandar besarnya di Bandung. Barang bukti yang kami amankan dari keduanya mencapai 498 gram sabu atau hampir setengah kilogram sabu," ucap dia.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui setengah kilogram sabu tersebut juga akan diedarkan di wilayah Cianjur.
"Jadi keterangan pelaku, setelah yang satu ons habis, maka dilanjut mengedarkan yang setengah kilogram sabu. Tapi kami berhasil cegah. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku ini mencapai 593 gram sabu," kata dia.
Sementara itu, AW, salah seorang pelaku mengaku sudah sejak setahun lalu mengedarkan narkoba jenis sabu. Mulai dari paket kecil hingga paket besar. Aksinya dilakukan di tengah kegiatan sehari-harinya sebagai driver Ojol.
"Kalau sehari-hari jadi Ojol. Tapi nyambi edarkan sabu juga. Kalau paket besar di atas satu ons baru sebulan terakhir. Setiap paket besar saya dapat keuntungan sekitar Rp 10 juta," kata dia.
Menurutnya peredaran narkoba tersebut tidak dilakukannya setiap hari, melainkan setiap satu bulan sekali.
"Tergantung permintaan, kalau ada permintaan baru dikirim. Kadang satu bulan sekali baru ngirim ke Cianjur, atau paling lama dua bulan sekali baru kirim," kata dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(dir/dir)