Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Tiga Pemuda Tasik Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Tiga Pemuda Tasik Dibekuk Polisi

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 01 Nov 2024 14:19 WIB
Tiga pelaku pengedar obat terlarang di Tasikmalaya..
Tiga pelaku pengedar obat terlarang di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Tasikmalaya -

Polisi mengamankan tiga pengedar obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku memasarkan barang ilegalnya itu ke kalangan pelajar.

Para pelaku yang diamankan relatif muda. Mereka berinisial UN (23), RA (18) dan AA (26). Mereka dihadirkan saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024).

Meski bukan satu komplotan, ketiganya sama-sama mengedarkan obat tanpa izin. Obat yang dijual jenis Tramadol dan Eximer. Para pelaku menyasar kalangan pelajar sebagai pasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satnarkoba Polres Tasikmalaya amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Eximer. Adapun tersangka ada tiga orang pertama UN (23), kedua RA (18), AA (26)," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana Anggasari saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/11/24).

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah mengungkap, ketiga tersangka menyasar pelajar sebagai pangsa pasarnya. Modusnya memanfaatkan pelajar yang masih labil serta diiming imingi enak tidur saat konsumsi obat ini.

ADVERTISEMENT

"Menindaklanjuti program 100 hari presiden terpilih terkait penindakan kasus narkoba. Sasaran penjualanya para pemula dan mayoritas pelajar. Awalnya temen sekolah, kemudian dari mulut ke mulut dia menyampaikannya kalau mau enak tidur pake obat ini, awalnya diimingi seperti itu," kata Benny.

Bahayanya, harga yang terjangkau ini membuat pelajar bisa dengan leluasa membelinya. Bahkan, mereka bisa membeli pil ini dengan uang jajan sehari-hari.

Benny menyebut, para pelaku ini mendapat obat tanpa izin dengan cara membeli di online. Kemudian mereka menjual kembali obat terlarang itu secara offline.

"Dibeli online dijual secara tatap muka ke konsumenya. Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami imbau juga kepada ortu yang memiliki putra putri usia rentan, tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran boleh disampaikan ke APH," kata Benny.

Polisi menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang. Jumlah keseluruhan barang bukti 536 butir dengan rincian obat eximer 97 butir, tramadol 313 butir dan eximer 104 butir.

Ketiganya mengaku baru satu bulan beraksi. Mereka melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar Benny.




(mso/mso)


Hide Ads