Lagi-lagi selebgram di Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mempromosikan situs judi online. Kali ini, selebgram yang terjerat kasus ini berinisial DIN, selebgram wanita ini berasal dari Kabupaten Majalengka. DIN menambah daftar nama selebgram yang ditangkap polisi karena promosikan judol.
Sebelum DIN, sejumlah nama selebgram beken asal Bandung seperti Ferdian Faleka dan Emak Gila ditangkap Polda Jabar akibat terjerat kasus yang sama.
Dalam kasus ini, DIN ditampilkan ke publik dalam kegitan konferensi pers pengungkapan kasus judol di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10). DIN hanya bisa tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konferensi pers itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat konferensi pers, DIN tampak menggunakan rompi oranye dan masker. Wanita berusia 24 tahun itu, bungkam saat diajak berinteraksi oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular dihadapan wartawan
"Bisa dijelaskan alasan mempromosikan situs judi online?," tanya Tito.
Meski tak mengeluarkan kata-kata, DIN hanya memberikan gestur geleng-geleng kepala. Dia enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Selesai konferensi pers, wanita tersebut lalu kembali digiring ke dalam ruangan. detikJabar berhasil mendapatkan sedikit tanggapan dari DIN dari kasus yang menjeratnya. DIN mengaku sangat menyesali atas perbuatannya itu. "Menyesal banget," kata DIN saat berbincang dengan detikJabar.
DIN juga mengaku jika perbuatannya itu melanggar hukum. Dia berjanji tak akan menerima endors sembarangan di kemudian hari. Untuk diketahui, DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui InstaStory nya.
"Nggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorse Judol lagi)," ucapnya.
Adapun alasan dirinya menerima endorse situs judol, yakni untuk biaya tambahan hidup. Dia menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko. "Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga," tuturnya.
Endors situs judol tak hanya kali ini saja. DIN mengaku jika dia terima iklan itu sejak April 2024. "Nggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang nggak, kadang juga saya ditolak," jelasnya.
Selain DIN, polisi juga berhasil menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut. AZ (22) adalah seorang tersangka yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. Dia berperan mencari talent promotor situs judol. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. Dia mengambil pekerjaan tersebut demi tambahan biaya kuliah.
Seperti yang diketahui, AZ merupakan warga Depok. Saat ini dia kuliah di salah satu kampus yang berada di Jakarta. "Kemarin karena lagi skripsian, lumayan buat nge-print skripsi. Sekarang semester 8," ujar dia.
Dia mendapat upah menjadi agen iklan situs judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari talent atau promotor situs judol. "Dapet fee nya dari talent. Nggak banyak, sehari-hari aku cuman bisa dapet Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena 1 talent aku cuman potong Rp20 ribu atau Rp50 ribu," jelasnya.
Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 talent situs Judol. Tidak ada cara khusus AZ merayu para talent agar bergabung dengan bisnis haramnya itu. "Ada grup WhatsApp khusus endors Judol. Nawarinnya lewat grup itu aja," ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Dengan mengungkap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, pihaknya akan terus komitmen dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karena itu, patroli siber pun akan terus digencarkan.
"Pemberantasan praktik judi online merupakan atensi skala nasional. Oleh karena itu kami akan gencar melakukan patroli siber untuk memberantas praktik-praktik judi online di wilayah hukum Polres Majalengka," tegas Tito.
(wip/sud)