Jual Pupuk Subsidi Harga 'Keterlaluan', Pria Garut Diciduk Polisi

Jual Pupuk Subsidi Harga 'Keterlaluan', Pria Garut Diciduk Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 31 Okt 2024 20:15 WIB
Polisi gerebek gudang penimbun Pupuk bersubsidi di Garut
Polisi gerebek gudang penimbun Pupuk bersubsidi di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Polisi menangkap seorang penjual pupuk bersubsidi, yang diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Garut. 25 ton barang bukti diamankan.

Tersangka berinisial A, 49 tahun warga Garut diamankan di tokonya, yang berada di Kecamatan Garut Kota, pada Kamis (31/10/2024) pagi tadi.

Kapolres AKBP M. Fajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga yang keterlaluan mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mendukung dalam rangka program 100 hari kerja Bapak Presiden. Kita amankan pelaku dan mengamankan barang bukti terkait distribusi pupuk bersubsidi yang diduga tidak sesuai," kata Fajar.

Fajar mengatakan, dari hasil penggeledahan di toko tersebut pihaknya menemukan pupuk bersubsidi sebanyak 25,7 ton. Yang dikemas ke dalam 500 karung.

ADVERTISEMENT

"Kami juga amankan seorang pemilik berinisial A (49)," katanya.

Fajar mengatakan, tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian menyimpannya. Pupuk tersebut di kemudian hari dijual kepada masyarakat dengan harga yang tinggi.

Harga yang dipatok pemilik terlampau tinggi jika dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Misalnya urea, itu harga rata-rata berkisar Rp 2300 (per kg). Yang bersangkutan menjualnya 4-5 ribu (per kg)," ungkap Fajar.

Pemilik toko saat ini sedang diperiksa penyidik dari Polres Garut. Dia terancam penjara 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Kami jeratkan dengan Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar," pungkas Fajar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads