ASN Pemkot Bandung Didakwa Terima Duit Ratusan Juta di Kasus Korupsi ULP

ASN Pemkot Bandung Didakwa Terima Duit Ratusan Juta di Kasus Korupsi ULP

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 28 Okt 2024 16:55 WIB
Sidang dakwaan korupsi ULP Kota Bandung.
Sidang dakwaan korupsi ULP Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus korupsi kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung mulai disidangkan. Terdakwanya, Regi Artaputrawan didakwa menerima duit hingga sekitar Rp 806 juta untuk sekedar menyiapkan sejumlah dokumen persiapan lelang proyek di Kota Bandung.

Dakwaan untuk Regi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (28/10/2024). Regi dihadirkan di persidangan saat pembacaan dakwaan tersebut.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan korupsi yang Regi lakukan bermula saat dia ditunjuk menjadi Anggota Pokja Pemilihan 5 ULP Kota Bandung pada 2024. Bersama dengan Adya Wardana, Dani Ismawan, Galuh Ressa Mahardika dan Reza Purnama Djaja, mereka kemudian ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan penyedia dalam 13 tender pengadaan di ULP Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian, sebelum pengumuman tender itu resmi disampaikan, Regi malah menghubungi dua pihak perusahaan berinisial RH alias Mamet dan WS alias Willy. Regi mengirimkan dokumen persiapan lelang kepada keduanya dan sempat membahas mengenai imbalan Rp 100 juta untuk pengkondisian pelaksaan tender tersebut.

Singkatnya, RH dan WS kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 25 juta kepada Regi. Uang itu digunakan Regi untuk membuat dokumen penawaran 3 proyek di Kota Bandung, yang sebelumnya telah disesuaikan dengan dokumen persiapan lelang yang secara resmi belum diumumkan.

ADVERTISEMENT

Namun setelah proses lelang diumumkan dan dilaksanakan, perusahaan RH dan WS ternyata gagal memenangkan tender yang sebelumnya telah diatur Regi. Tak mau lumbung penghasilan haramnya hilang, Regi lantas memainkan cara lain supaya kedua pihak swasta itu tetap bisa menggarap proyek di Kota Bandung.

"Kemudian pada bulan Juni 2024 terdakwa Regi menunjuk saksi RH dan WS sebagai penyediaan dalam pekerjaaan rumputnisasi Cibarunay yang pengadaannya dilaksanaan dengan metode pengadaan langsung (PL)," kata JPU dalam uraian dakwaannya.

"Untuk itu pada tanggal 7 Juni 2024, terdakwa Regi menerima uang sejumlah Rp 30,2 juta yang ditransfer saksi RH," tambahnya.

Selain kepada RH dan WH, Regi juga menerima 'pesanan' dokumen persiapan lelang yang belum resmi diumumkan ULP Kota Bandung. Ada 8 pihak yang kemudian berkomunikasi dengan Regi, dan dokumen itu dia kirimkan melalui email untuk tender sejumlah proyek di Kota Bandung.

Uraian dakwaan JPU juga menyebut, dari Januari hingga Juni 2024, Regi mendapat total 23 transfer uang ke berbagai bank untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung. Jumlahnya yang terkecil mulai dari Rp 2 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 70 juta.

Selain itu, JPU kembali menyebut bahwa Regi menerima uang dari seseorang berinisial DR dan FS untuk penyusunan dokumen penawaran sejumlah proyek. DR mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Regi, tapi pada akhirnya mereka gagal ditunjuk menjadi pemenang proyek tersebut. Karena gagal, Regi lalu mengatur perusahaan DR dan FS supaya bisa menggarap proyek lain di Kota Bandung.

Selanjutnya, Regi juga dinyatakan menerima uang dari seseorang berinisial AI. Dari AI, Regi mendapat uang Rp 15 juta sebagai bagian fee untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung.

Terakhir, Regi juga mendapat duit dari seseorang berinisial AM alias Banet Rp 55 juta pada 10 Januari 2024. Uang itu sebagai imbalan dari pengkondisian proyek pembangunan gedung di Kota Bandung.

Meski sudah diberi uang Rp 55 juta, Regi ternyata meminta tambahan kepada AM. Pada April dan Mei 2024, Regi kembali mendapat transfer uang dengan total 30 juta. Tapi pada akhirnya, setelah diumumkan, perusahaan AM ternyata gagal memenangkan tender proyek tersebut.

"Lalu terdakwa mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada saksi AM," ucap JPU.

Berdasarkan perhitungan detikJabar, Regi total menerima uang pelicin untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung mencapai Rp 806 juta. Tapi, karena banyak tender yang gagal dan sejumlah alasan lain, Regi sudah mengembalikan sejumlah uang tersebut senilai Rp 120 juta.

Akibat perbuatannya, Regi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.




(ral/mso)


Hide Ads