Babak Baru Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim dan Pengacara Ditangkap!

Kabar Nasional

Babak Baru Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim dan Pengacara Ditangkap!

Rumondang Naibaho - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 20:47 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini yang divonis bebas hakim PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur sempat mencuri perhatian publik. Itu karena Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera tersebut.

Namun, kasus ini menemui babak baru. Dikutip dari detikNews, terkini, sejumlah orang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari kasus tersebut. Mereka yang ditangkap adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara.

"(Ada) tiga hakim, satu lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Febri belum menyebutkan lebih detail perihal duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan lawyer dan tiga hakim terlibat dalam dugaan suap.

"Betul (dugaan kasus suap)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(ond/orb)


Hide Ads