Kasus pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga yang merenggut nyawa Iwan (42) warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kabupaten Kuningan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan pada Rabu kemarin.
Sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi salah satunya menghadirkan saksi kunci mertua korban sekaligus orang tua terdakwa YA yang ternyata sudah mengetahui sejak awal penyebab kematian Iwan karena dibunuh.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki SH MH didampingi dua hakim anggota Muhammad Noor Yustisiananda SH MH dan Tities Asrida SH tersebut menghadirkan tiga orang saksi yaitu kakak kandung korban bernama Aan dan seorang tetangga korban Kusmiati serta sang mertua Nani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat terdakwa pun turut dihadirkan dalam sidang yakni istri korban berinisial YA (38) bersama sang eksekutor AN (43) serta dua tetangganya DS (32) dan DJ (29).
Setelah diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya di bawah persaksian kitab suci Al Quran, para saksi pun dipersilakan duduk untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari para terdakwa secara bergantian.
Aan yang menjadi saksi pertama memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait peristiwa meninggalnya sang adik pada hari Jumat (24/5) pagi itu. Aan yang tinggal di Desa Harukuning mengaku mendapat kabar meninggalnya Iwan dari ketua RT setempat dan memintanya segera datang ke rumah korban di Desa Bakom.
"Saya dapat kabar dari Pak RT katanya adik saya meninggal karena kecelakaan motor. Saya sampai di Bakom sekitar pukul 07.15 WIB, posisi korban sudah ada di ruang tamu tapi saya tidak boleh masuk karena sudah dipasang garis polisi. Tidak lama kemudian saya diminta untuk mengangkat jenazah adik saya ke mobil ambulans untuk dibawa ke RSUD '45 Kuningan," ungkap Aan di hadapan majelis hakim.
Aan mengaku sempat melihat sekilas kondisi jenazah Iwan usai diperiksa petugas rumah sakit dan anggota dari Polres Kuningan di kamar mayat RSUD '45. Kata dia, terlihat ada luka lebam di bagian wajah sebelah kiri diduga akibat benturan benda tumpul.
"Sudah tidak ada darah, karena sudah dibersihkan. Saya hanya melihat ada luka memar di muka sebelah kiri yang kata polisi diduga karena benturan benda tumpul," ujar Aan.
Hingga akhirnya jenazah Iwan dibawa lagi ke RS Bhayangkara di Losarang, Indramayu, untuk dilakukan autopsi lebih lanjut. "Saat di RS Bhayangkara itulah saya dikasih tahu oleh polisi kalau adik saya meninggal karena dugaan pembunuhan. Tapi saya belum tahu bagaimana adik saya dibunuh, karena informasi yang saya dapat adik saya meninggal karena kecelakaan motor dan mayatnya ditemukan di halaman depan rumahnya," papar Aan.
Saksi kedua yang memberikan keterangan adalah Kusmiati, tetangga korban yang pertama dikabari oleh anak korban tentang meninggalnya Iwan. Kala itu Kusmiati baru saja selesai salat Subuh, tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan anak korban ke rumahnya sambil menangis mengabarkan kalau ayahnya meninggal dunia karena kecelakaan.
"Saya kaget subuh-subuh didatangi anak korban sambil menangis mengabarkan kalau ayahnya meninggal dunia karena kecelakaan kemudian jenazahnya ada yang menaruh di halaman depan rumahnya. Kemudian saya datang, di sana korban sudah ditidurkan di ruang tamu ditutup kain di sampingnya ada istri korban YA dan ibunya (Nani) langsung nyuruh saya untuk mengabarkan ke tetangga yang lain. Saya tidak sempat melihat kondisi korban. Saya langsung keluar lagi memanggil tetangga untuk datang," tutur Kusmiati.
Terakhir giliran Nani memberikan kesaksian terkait kejadian meninggalnya sang menantu di rumahnya yang ternyata cukup mengejutkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan hadirin yang menyakiskan proses persidangan. Nani bercerita, saat kejadian dirinya bersama anaknya YA dan cucunya sedang di rumah tetangganya bernama DS karena alasan sedang mati listrik. Sementara sang menantu Iwan masih tertidur pulas di kursi panjang di ruang tengah.
"Sebelumnya kan hujan besar dan waktu itu mati lampu. Sekitar pukul 02.00 WIB, saya sedang tidur dibangunkan oleh anak saya (YA) disuruh untuk mengungsi dulu ke rumah DS yang kebetulan menyala karena beda aliran listriknya. Nah, sekitar jam 02.30 saya disuruh pulang lagi oleh DS dan DJ, dan sampai di rumah saya kaget melihat Iwan sudah berlumuran darah di kursi panjang. Saya hanya bisa diam. Di sana ada si Teja (panggilan akrab AN) langsung nyuruh untuk membersihkan darah. Saya macam orang tak berdaya seperti orang bodoh langsung menuruti perintah Teja," tutur Nani.
Nani melanjutkan, kondisi jenazah Iwan yang berlumuran darah kemudian dibersihkan menggunakan kain bersama anaknya YA dibantu oleh DS dan DJ, sedangkan anak perempuan korban menangis di kamar mandi. Setelah darahnya bersih, tugas DS dan DJ menggotong tubuh Iwan yang tersender di kursi panjang ke kasur yang sudah disiapkan di ruang tamu.
"Saat kami mengurus jenazah Iwan, Teja kemudian pergi entah kemana. Kemudian anak saya bilang, nanti kalau ada tetangga tanya penyebab kematian Iwan, harus dijawab karena kecelakaan," ujar Nani.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim menanyakan apakah Nani tahu siapa yang telah menghabisi Iwan dan kenapa tidak ada upaya untuk mencegah perbuatan sadis tersebut. Nani pun menjawab tahu, yakni AN alias Teja.
"Sebelum kejadian, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB Teja datang ke rumah dan sempat bilang ke saya kalau dia merasa kasihan ke YA dan anak perempuannya karena suka menjadi korban kekerasan Iwan, oleh karena itu si Teja ingin melindungi mereka kemudian akan memberi pelajaran kepada Iwan. Saya tidak tahu itu maksudnya apa, tapi saya bilang kalau itu memang tujuannya baik untuk anak dan cucu saya, silakan saja. Saya tidak tahu kalau pelajaran yang dimaksud akan seperti ini," papar Nani.
Namun demikian Jaksa Penuntut Umum Rinaldy SH meragukan keterangan Nani tersebut. Menurut Rinaldy, keterangan Nani tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian bahwa dia sejak awal telah mengetahui rencana AN alias Teja yang berniat ingin menghabisi Iwan.
"Dalam BAP saudara saksi mengaku mendengar rencana Teja (AN) yang ingin menghabisi Iwan karena punya dendam. Artinya saudara saksi telah mengetahui rencana pembunuhan ini. Tadi saudara saksi sudah diambil sumpah, dan apabila terbukti memberikan keterangan palsu maka ada ancaman hukum yang bisa merugikan saudara saksi sendiri," tegas Rinaldy kepada Nani.
Atas pernyataan JPU tersebut, Nani mulanya bersikeras membantah sempat mendengar ucapan AN alias Teja yang berencana ingin menghabisi Iwan dan meyakinkan majelis hakim dirinya tidak tahu menahu dengan rencana jahat tersebut. Namun setelah hakim ketua membenarkan pernyataan JPU tentang ancaman hukuman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, Nani pun akhirnya luluh dan mengaku tahu dengan rencana pembunuhan tersebut.
Setelah dirasa cukup mendengarkan keterangan dari tiga saksi tersebut, Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki SH MH pun kemudian menutup sidang kedua kasus dugaan pembunuhan bermotif cinta segitiga tersebut sekaligus menyampaikan rencana sidang lanjutan berikutnya pada tanggal 23 Oktober mendatang dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Seperti pernah diberitakan, pada hari Jumat tanggal 24 Mei lalu warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, dihebohkan dengan kabar kematian Iwan yang misterius. Iwan dikabarkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan jasadnya diantarkan oleh orang tak dikenal yang menaruhnya di halaman depan rumahnya. Namun hasil penyelidikan polisi menyimpulkan kematian Iwan ternyata tidak wajar dan cerita itu hanyalah sandiwara sang istri berinisial YA (38). Hasil penyelidikan polisi pun menyimpulkan bahwa Iwan dibunuh oleh AN atas permintaan YA yang terindikasi mempunyai hubungan asmara dibantu oleh dua tetangganya yang mempunyai dendam dengan perilaku kasar korban.
(yum/yum)