Kasus Kredit Fiktif Diusut, Pegawai Bank Kembalikan Uang Rp 2,1 M

Kabupaten Cianjur

Kasus Kredit Fiktif Diusut, Pegawai Bank Kembalikan Uang Rp 2,1 M

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 17 Okt 2024 18:00 WIB
Kajari Cianjur tunjukan uang pengembalian pelaku dugaan tindak pidana korupsi modus kredit fiktif
Kajari Cianjur tunjukan uang pengembalian pelaku dugaan tindak pidana korupsi modus kredit fiktif (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Setumpuk uang senilai Rp 2,1 miliar diperlihatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari seorang pegawai bank dalam dugaan kasus korupsi bermodus kredit fiktif.

Pengembalian uang negara tersebut bermula saat penyidik Pidsus Kejari Cianjur mendapatkan laporan pengaduan adanya dugaan korupsi di bank pelat merah di Cianjur bermodus kredit fiktif. Bedasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan pada 3 Oktober 2024.

"Tim Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari bergerak bersama dua anggotanya melakukan klarifikasi kepada pihak Bank dan benar ada potensi kerugian," kata Kepala Kejari Cianjur, Kamin di Cianjur pada Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang pegawai diduga jadi pelaku di kasus tersebut. Namun dalam waktu 10 hari sejak terbitnya surat perintah tugas,pelaku akhirnya mengembalikan uang bank yang dikorupsi.

"Yang bersangkutan merasa memakai, tetapi kooperatif dan memilih untuk mengembalikan uangnya senilai Rp 2,1 miliar ke Kejari Cianjur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karena adanya itikad baik mengembalikan uang tersebut, pelaku tidak dipidanakan. "Ada upaya mengembalikan sehingga pelaku ini tidak diproses hukum," pungkasnya.

Kasus serupa pernah terjadi beberapa waktu ke belakang. Saat itu, Kejari meringkus dua pegawai bank dan satu orang nasabah yang melakukan korupsi modus kredit fiktif. Dalam kasus itu, kerugian negara yang diderita mencapai RP 3,1 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads