Uang Setoran Listrik Ludes untuk Judol, Pria di Tasik Sandiwara Dibegal

Uang Setoran Listrik Ludes untuk Judol, Pria di Tasik Sandiwara Dibegal

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 16:37 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Tasikmalaya - Seorang pria di Tasikmalaya berinisial HS (46) harus berurusan dengan polisi. Dia membuat laporan palsu jadi korban begal lantaran uang setoran listrik ludes untuk judi online (judol).

Cerita bermula saat HS mengaku menjadi korban begal di Desa Cinabodas, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu (21/9) lalu.

Mendengar cerita dari HS, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya pun langsung melakukan penyelidikan. Apalagi dalam laporannya, HS sempat mendapatkan penanganan medis gegara dibegal itu.

Polisi dibuat repot oleh pria yang berprofesi sebagai juru tagih listrik tersebut. Olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong dibantu dengan tim piket Satreskrim Polres Tasikmalaya dengan mendatangi dan olah TKP melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Selasa (24/9/2024).

Namun berdasarkan penyelidikan, polisi justru tak menemukan fakta peristiwa begal. Saat dikonfirmasi kepada HS, dia mengakui telah membuat keterangan palsu jadi korban begal.

"Sebelumnya memberikan keterangan palsu dengan mengaku menjadi korban tindak pidana dengan kekerasan atau begal," kata Ridwan.

Kepada polisi, HS mengaku jadi korban begal lantaran uang tagihan listriknya dari konsumen habis dipakai untuk judi online.

"Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku yang berinisial HS menggunakan uang tagihan listrik untuk bermain judi online. Jadi uang setoran listrik habis bermain judi," ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, HS setiap harinya berkeliling menagih kemudian mengumpulkan uang. Di hari itu, HS menggunakan uang sebesar Rp 6,8 juta untuk judi online.

"Jadi pelaku bingung karena uang tagihan listrik habis, muncul ide mencoba melaporkan seolah-olah mengalami peristiwa dan kekerasan dan saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah di proses hukumnya," tambah Ridwan.

Pelaku dikenakan pasal 220 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal sama, mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi, seolah-olah tindak pidana, itu justru bisa dipidana," ujarnya, menambahkan.


(dir/dir)


Hide Ads