Empat tersangka pelaku pembunuh Diki Jaya (21) menjalani reka adegan dalam rekontruksi yang digelar Polres Sukabumi, Rabu (16/10/2024).
Mereka adalah Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49). Ada 34 adegan yang dilakoni para tersangka, rekontruksi tersebut berdasar pada keterangan mereka dalam proses penyidikan polisi.
Pantauan detikJabar, rekonstruksi diawali dengan pertemuan tiga tersangka masing-masing Nopal, Gilang dan Juanda. Dua diantaranya yakni Nopal dan Juanda pergi menjemput Diki di rumah ibu angkatnya Ani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka dan korban sempat bertemu Erni, yang merupakan ibunda dari Nopal tersangka utama dalam kasus ini. Setelah bertemu, tiga tersangka membawa korban ke pantai dan mengkonsumsi minuman keras.
Singkat cerita, korban ditusuk pisau hingga tak bernyawa. Para pelaku yang panik berusaha mengubur mayat korban di pasir. Namun hal itu diprotes Erni yang meminta jasad korban untuk dipindahkan.
Pelaku kemudian menggali korban yang sudah terkubur pasir. Selepas itu, tubuh korban digotong ke atas motor, Gilang membawa motor sementara Nopal berada di belakang mengapit korban yang sudah tidak bernyawa duduk di tengah.
Adegan berakhir saat para pelaku membuang mayat korban di Jalan Raya Cisolok - Banten, tepatnya di Desa Pasir Baru Cisolok.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, tidak ada hal baru yang ditemukan dalam proses rekontruksi tersebut.
"Kami menggelar rekonstruksi untuk menyesuaikan adegan dengan BAP yang diberikan tersangka. Tidak ada temuan baru atau keganjilan dalam kegiatan hari ini," kata Ali.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di Pantai Istana Presiden, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Ali menjelaskan bahwa lokasi rekonstruksi dipindahkan demi keamanan.
"Pra-rekonstruksi kemarin sempat terjadi kericuhan warga, jadi kami pindah ke lokasi yang lebih aman," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Dede Fuad mengatakan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi.
"Reka adegan sesuai dengan pengakuan tersangka, tidak ada yang berubah," ungkapnya.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh JPU dan kuasa hukum para tersangka, yang akan bertugas hingga P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
(sya/yum)