Pelarian Asep Terhenti Usai Mobil Curian Tabrak Tiang Listrik

Kabupaten Sumedang

Pelarian Asep Terhenti Usai Mobil Curian Tabrak Tiang Listrik

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 22:20 WIB
Kondisi kendaraan hasil curian dari Asep di Sumedang.
Kondisi kendaraan hasil curian dari Asep di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Asep Dani (45) hanya bisa tertunduk lesu. Dia diringkus polisi usai mencuri mobil di Sumedang. Apes bagi Dani pelariannya terhenti usai mobil curian menabrak tiang.

Peristiwa hilangnya kendaraan roda empat tersebut terjadi di wilayah Dusun Cikeuyeup, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (27/9) lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku awalnya melakukan aksinya seorang diri itu saat melihat kendaraan yang tengah terparkir di pinggir jalan. Di saat itu, pelaku pun langsung mencuri mobil dengan menggunakan kunci palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang dilakukan pelaku ini yang pertama di Jatinangor tengah di parkir di pinggir jalan, kemudian diambil dengan menggunakan kunci palsu," ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumedang terdeteksi bahwa kendaraan beserta tersangka telah berada di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

Polisi pun langsung bergerak ke lokasi tempat pelaku terdeteksi. Polisi lalu menemukan tersangka tengah mengendarai mobil curian.

Petugas langsung meminta kepada pelaku untuk menepi terlebih dahulu. Namun, pelaku saat itu tidak mengindahkan permintaan dari petugas dan kabur dari kejaran.

Setelah itu, masih kata Joko, kendaraan hasil curian yang dipakai oleh pelaku berhenti usai menabrak tiang listrik. Dari situ, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumedang.

"Kemudian Satreskrim dari Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang melakukan pengejaran Untuk yang avanza dikejar sampai ke Dayeuhkolot dan ditangkap karena pelaku menabrak tiang listrik," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti alat-alat yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan surat-surat kendaraan, kemudian ada juga alat-alat yang digunakan untuk melakukan tidak kejahatannya diantaranya obeng, besi," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, Asep dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads