2 Tersangka Korupsi 'Gedung Buleud' ISBI Bandung Segera Disidang

2 Tersangka Korupsi 'Gedung Buleud' ISBI Bandung Segera Disidang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 14:47 WIB
Gedung Buled ISBI Bandung.
Gedung Buled ISBI Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Jakarta -

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Gedung Seni atau 'Gedung Buled' Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Berkas keduanya pun kini sudah lengkap dan akan segera disidang di pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut pada Senin (14/10). Dua tersangka kasus korupsi ini adalah AWR yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor.

"Benar, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Saat ini sedang menunggu jadwal persidangannya," kata Ihsan saat dihubungi detikJabar, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kejari juga sudah menahan dua tersangka tersebut di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka telah ditahan sejak pekan lalu.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Bandung untuk keperluan penyidikan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Gedung Galeri Seni atah Gedung Buled menjadi proyek yang mangkrak sejak 2020. Setelah diselidiki, Kejari Kota Bandung menemukan indikasi korupsi dari proyek yang konstruksinya telah dimulai sejak 2014 tersebut.

Setelah kasus ini menjadi sorotan, ISBI Bandung pun akhirnya memberikan keterangan. Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Supriatna, memastikan institusinya akan transparan dalam memberikan data kasus dugaan korupsi itu ke kejaksaan.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan pihak berwenang. Intinya, apa yg misalnya nanti diperlukan oleh penegak hukum, tentu saja kami akan memberikan dukungan, baik misalnya perlu data-data tambahan atau keperluan apapun secara terbuka akan kami lakukan," katanya saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (11/10/2024).

"Siapapun yang menjadi pelakunya, kembali lagi itu masalah hukum yah. Kami di kampus tidak masalah karena itu harus diproses hukum setransparan mungkin," tandasnya.

(ral/orb)


Hide Ads