Oknum guru SMP inisial K (54) tega mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Oknum guru cabul itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka K, dihadirkan secara langsung saat polisi merilis kasus tersebut, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024). Nampak sang oknum guru mengenakan baju tahanan berwarna biru navy.
Tersangka datang dengan berkepala plontos dan menggunakan masker. Kemudian tangannya nampak diborgol dengan kencang. Tersangka nampak lesu saat digiring oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Korban baru melaporkan peristiwa itu pada 6 Oktober 2024.
"Jadi pelaku ini adalah guru honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Ibun," ujar Oliestha, kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Oliestha mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka tengah berdiri di dekat masjid berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Setelah itu korban dipanggil oleh tersangka.
"Kemudian korban mendatangi pelaku dengan harapan bahwasanya si pelaku ini akan membeli bakso," katanya.
Korban langsung diajak tersangka dan sampailah di depan sebuah masjid sekolah. Kemudian tersangka langsung melakukan aksi cabulnya.
"Begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban (dan tindakan lainnya)," jelasnya.
Oliestha menjelaskan, korban langsung merasa tidak nyaman dan ada teman korban yang tengah melintas. Kemudian setelah itu korban memanggil temannya.
"Setelah temannya dipanggil, barulah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban sedikit," ucapnya.
Setelah situasi aman kembali, tersangka langsung meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Kemudian tersangka memberikan uang kepada korban.
"Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu," ucapnya.
Menurutnya, setelah peristiwa tersebut korban langsung merasa ketakutan hingga mengalami trauma. Setelah beberapa lama akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya.
"Sehingga akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian," bebernya.
Setelah itu polisi langsung mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang. Kemudian kami juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka yang
Alhamdulillah dapat kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mso/mso)