Peristiwa terbunuhnya Sutarjo alias Ceceu (54) akhirnya mencapai klimaks setelah sang pelaku, Adi alias Algira (20) diganjar hukuman 14 tahun bui.
Berikut fakta-fakta ketukan palu hakim tersebut yang dihimpun detikJabar,
1. Vonis 14 Tahun Penjara
Ketokan palu majelis hakim mengakhiri perjalanan panjang kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membaca putusan itu pada Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," kata majelis hakim yang dipimpin Andy Wiliam Permata dalam putusannya seperti dikutip detikJabar, Senin (14/10/2024).
Masih dari laman SIPP, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. "Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut isi putusan tersebut.
2. Vonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU
Pada Rabu (4/9/2024) JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masing-masing Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Petikan tuntutan juga terpampang di SIPP.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Terdakwa ADI Als ALGIRA bersalah melakukan Tindak Pidana "Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum," tulis halaman tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI Als ALGIRA Bin AEP dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi lanjutan tuntutan.
3. Pertemuan di Salon Adi Dijanjikan Pekerjaan
Insiden itu diketahui terjadi pada Sabtu malam (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan Adi (20), terdakwa, dengan Sutarjo alias Cece (54), korban, di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji diberi pekerjaan, Sutarjo mengundang Adi ke Palabuhanratu. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.
4. Adi Diancam, Berujung Pembunuhan Korban
Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, Adi tertidur dalam posisi tengkurap. Namun, tiba-tiba dia terbangun karena merasa ada sesuatu yang tak pantas terjadi padanya. Ketika terjaga, ia mendapati Sutarjo sudah tidak berpakaian dan memegang pisau, mengancam Adi dengan kata-kata, "Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)."
Kondisi itu memicu kemarahan Adi. Secara spontan, ia meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau, lalu memutar dan mendorongnya hingga pisau itu mengenai leher Sutarjo sebelum terjatuh. Sutarjo berteriak dan mencoba menyerang, tapi Adi mendorong tubuhnya hingga jatuh ke lantai. Adi kemudian menindih badan Sutarjo, menekan tangan kiri korban dengan lutut, dan mengambil pisau yang tergeletak.
Dalam situasi yang semakin genting, Adi menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo, termasuk pundak, leher, dan kepala. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.
5. Saksi-saksi Tetangga Dihadirkan Dalam Sidang
Masih dari SIPP, sejumlah saksi diketahui dihadirkan diantaranya, Yayuk Yuningsih dan Yati, keduanya mendengar keributan dari dalam rumah dan segera datang untuk memeriksa. Namun, mereka menemukan Sutarjo sudah tergeletak tak bernyawa, bersimbah darah. Sementara itu, Adi melarikan diri melalui balkon.
Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Adi di dalam sebuah bus menuju Bogor. Upaya pelariannya pun terhenti, dan ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(sya/sud)










































