Curi Baterai Tower BTS di Pangandaran, 3 Warga Sukabumi Masuk Bui

Curi Baterai Tower BTS di Pangandaran, 3 Warga Sukabumi Masuk Bui

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 11 Okt 2024 23:45 WIB
3 Pelaku pencurian baterai tower BTS di Pangandaran
3 Pelaku pencurian baterai tower BTS di Pangandaran (Foto: Istimewa)
Pangandaran - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Dua titik tower BTS di Pangandaran dan Ciamis jadi sasaran trio maling tersebut.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Jaenudin (30), Ade Saepul (47) dan Leny (40). Seluruhnya merupakan warga Sukabumi yang ditangkap pada Kamis (10/10) di Pangandaran.

Informasi yang diperoleh, tiga pelaku itu menggondol dua baterai BTS di dua tower yakni berada di wilayah Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran dan di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan tiga orang pencuri baterai BTS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diamankan dengan barang bukti berupa empat baterai lithium dan alat-alat yang dipakai melakukan pencurian.

"Modus operandi pelaku yaitu dengan cara merusak pagar pengaman di sekitar tower dengan menggunakan beberapa alat seperti alat potong, kunci-kunci, gergaji untuk mengambil baterai lithium," kata Mujianto, Jumat (11/10/2024).

Ia menuturkan awal terungkapnya pencurian itu saat operator tower menerima alamr dari kantor BTS yang berada di Bandung.

"Kemudian operator itu cek keberadaan baterai dan langsung melaporkan ke pihak berwajib sekitar pukul 03.30 WIB tak lama setelah alarm bunyi," ucapnya.

Setelah itu, pihak kepolisian Polres Pangandaran melakukan pengejaran kepada pelaku. Di mana saat laporan mobil pelaku masih tak jauh dari TKP.

"Atas kerjasama dengan pihak pemilik tower, ketiga tersangka pelaku yang saat itu menggunakan kendaraan roda empat melarikan diri ke arah Pangandaran dengan kesigapan anggota Satlantas, Reskrim Polsek dan Polres melakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Dan kami temukan di dalam mobil pelaku barang bukti tersebut," ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalam terkait kasus ini. Diduga para pelaku sudah lama berkiprah menjadi pencuri dan melakukan aksi di daerah lain.

Pihaknya masih mendalami ketiga tersangka pelaku, karena ada beberapa TKP di luar Kabupaten Pangandaran, seperti Kab Ciamis dan kabupaten kota lainnya.

"Masih kami dalami alasan mereka mencuri ke daerah sini. Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak tower dimana saja baterai yang hilang, nanti akan kita singkronkan dengan perbuatan para pelaku," terangnya.

"Pelaku menggunakan mobil rental untuk melakukan tindak pidana," sambungnya.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

"Kerugiannya sekitar Rp 21 juta," ucapnya.


(dir/dir)


Hide Ads