Kasus korupsi masih menjadi permasalahan serius yang terjadi di Indonesia. Tindak pidana korupsi Indonesia terjadi di berbagai lini dari mulai Legislatif, lembaga negara, swasta hingga terjadi di BUMN.
Khusus korupsi yang terjadi di tubuh BUMN, masih terjadi perdebatan apakah kerugian BUMN dikategorikan kerugian negara yang dapat dijerat korupsi atau tidak?
Menjawab pertanyaan itu, Literasi Indonesia dan Intrinsics menggelar kegiatan edukasi hukum, compliance & risk assessment dengan dukungan PT Pertamina (Persero), dengan peserta dari kalangan BUMN melalui kegiatan Exclusive Workshop bertajuk 'Alasan Penghapus Pidana & Perlindungan Hukum Untuk Direksi/Komisaris BUMN Dalam Corporate Action: Fiduciary Duty Sebagai Tolak Ukur Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kerugian Bisnis Perseroan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu mengatakan, edukasi di kalangan BUMN ini dilakukan untuk mengembangkan aspek-aspek Good Corporate Governance (GCG) dan pencegahan korupsi.
"Karena saat ini makin banyak ya (kasus korupsi), udah ratusan mungkin kasus korupsi terjadi di BUMN. Salah satu cara mencegah tindak korupsi di BUMN adalah dengan memperkuat aspek GCG dan penerapan BJR (Businness Judgement Rule). Itu yang paling penting," kata Febri di Bandung, Kamis (10/10/2024).
Melalui kegiatan itu, Febri berharap ke depannya direksi-direksi yang memang beritikad baik dalam pengambilan keputusan itu bisa semakin cergas dalam bertindak.
"Jadi harus lebih clear memilah mana yang memang beritikad baik dan tidak," ujarnya.
Menurut Febri, direksi yang mengambil keputusan melalui berbagai pertimbangan, malah terkena dipidana, karena ketidaktahuannya.
"Harapannya ke depan tentu tidak berhenti di sini aja, tapi juga ada kebijakan, pedoman dan peraturan yang bisa lebih memformulasi keragu-raguan tadi, jangan sampai direksi mengambil keputusannya sudah dengan berbagai pertimbangan dan itukad baik, ternyata masih dipidana," jelas Febri.
Dalam kegiatan itu beragam permasalahan tindak pidana korupsi dibahas, salah satunya kasus mantan direktur Pertamina Karen dan kasus-kasus baru yang terjadi di lingkungan BUMN salah satunya kasus PT Bukit Asam.
"Kalau memang direksinya salah tetap harus diproses, kalau aspek BJR-nya sejak awal terpenuhi mestinya tidak diproses. Kalau yang benar-benar mempertimbangkan berbagai hal, dia tidak melanggar aturan, dia harus diberikan impunitas," pungkasnya.
(wip/yum)