Persekongkolan Jahat Satu Keluarga Habisi Nyawa Diki Jaya

Round-Up

Persekongkolan Jahat Satu Keluarga Habisi Nyawa Diki Jaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 09 Okt 2024 10:30 WIB
Wajah para pelaku pembunuhan Diki Jaya di Sukabumi
Wajah para pelaku pembunuhan Diki Jaya di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Diki Jaya (21) pergi tanpa pamit dari kediaman ibu angkatnya Ani (37) pada Sabtu (21/9/2024) malam, kepergian Diki hanya diketahui oleh anak perempuan Ani yang masih berusia 10 tahun. Situasi malam itu hujan deras.

Kepergian itu nampaknya menjadi langkah terakhir Diki di Kampung Baru Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Selepas itu, ia menghilang sampai akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Minggu (29/9/2024).

Polisi kemudian berhasil mengurai benang kusut kasus ini, setelah jasad Diki dikenali, para pelaku diburu. Sampai akhirnya terungkap pelaku di balik pembunuhan ini yang ternyata masih satu keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49),semuanya terikat dalam jalinan keluarga.

Erni, pemilik sebuah warung kopi di Pantai Wisata Katapang Condong, bersama anaknya Nopal, keponakannya Gilang, dan Juanda, yang juga sepupu Nopal, terjerat dalam jaringan kejahatan ini.

ADVERTISEMENT

Warung Erni yang biasanya ramai oleh pelanggan, kini hening setelah dipasang garis polis, menjadi simbol bisu dari sebuah kejahatan yang tersembunyi di balik rutinitas sehari-hari.

"Mereka ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi, tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan catatan rilis yang diberikan pihak kepolisian, berikut peranan mereka dalam kasus tersebut.

Nopal, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia membunuh korban Diki Jaya dan mengubur jasad korban di pinggir pantai lalu membuang jasad korban ke sekitar daerah Cisolok.

Gilang Maulana, peranannya membantu tersangka N sempat mengubur jasad korban di pinggir pantai dan membuang jasad korban ke sekitar kebun di daerah Cisolok.

Juanda, membantu tersangka N (Nopal) menggali jasad korban yang sebelumnya dikubur di pinggir pantai dan menggotong jasad korban ketika hendak dibuang serta menyembunyikan terkait kematian korban.

Erni, menyuruh tersangka N, tersangka G dan tersangka J untuk memindahkan dan membuang jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban.

Akibat perbuatannya, tersangka Noval dijerat dengan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Sementara Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan pejara.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads