Kelakuan Bejat Kakek di KBB Cabuli Cucu Selama 2 Tahun

Round-Up

Kelakuan Bejat Kakek di KBB Cabuli Cucu Selama 2 Tahun

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 09:30 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi.
Konferensi pers kasus pencabulan cucu oleh kakeknya di Mapolres Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Entah apa yang merasuki pikiran M (67) dan L (53), dua kakek dari bocah perempuan 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka tega merusak masa depan bocah itu dengan mencabulinya hingga belasan kali.

Peristiwa nahas yang dialami bocah tersebut terjadi selama dua tahun, yakni pada rentang tahun 2022-2024. Masing-masing melakukan lebih dari satu kali pencabulan terhadap korban, dengan rentang waktu yang berbeda.

L mencabuli sampai 10 kali, sementara M melakukannya sebanyak empat kali. Aksi bejat keduanya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu pada kakak dan gurunya di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bocah perempuan itu tinggal dengan dua kakeknya, sebab sang ayah sudah meninggal dunia. Sementara ibunya diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Modus yang dilakukan mereka untuk mencabuli cucunya itu juga berbeda. M mengaku, ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2023, cucunya itu meminta uang Rp20 ribu kepada M. Saat itu kakek M langsung memeluk cucunya. Nafsu M semakin menjadi-jadi, yang kemudian aksi itu berlanjut menjadi mencabuli cucunya sendiri.

Sementara kakek L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya yakni saat korban meminjam ponsel miliknya. L meminta supaya sang cucu memainkan ponselnya di dalam kamar. Di situlah, L mencabuli korban dan terus berulang.

"Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali," jelas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, dua pria tua yang sudah beruban itu mengakui perbuatannya dengan alasan yang hampir sama. Khilaf dan tergoda saat melihat cucunya.

"Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini," kata L.

Duo aki-aki itu sampai hati mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur. Korbannya masih duduk di kelas 5 SD, harus menerima nasib pahit lantaran berkali-kali harus melayani nafsu bejat dua kakeknya tersebut.

Kini L dan M sudah berbaju tahanan. Mereka bakal menjalani sisa hidup di bui dengan durasi yang cukup lama. "Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban)," kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

Rambut yang memutih tak membuat pikiran M sebijak usianya yang sudah memasuki masa senja. Ia sekenanya menjawab khilaf hingga tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 11 tahun. "Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya," kata M dengan suara pelan.

Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya. "Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu," ucap M.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perilakunya. Kakek-kakek itu dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads