Kasus prostitusi berkedok hotel dan panti pijat di kawasan Capitol, Kota Sukabumi akan memasuki babak akhir. Kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dilihat di SIPP, Rabu (2/10/2024), jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Pratomo Hadi menuntut terdakwa Muhamad Risman dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Dia didakwa telah melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Risman alias Ris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua," isi tuntutan dikutip detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Selama proses persidangan, hakim sempat memberikan putusan sela. Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir diumumkan, yang bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan perkara.
Dalam putusan sela tersebut, hakim menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa hakim juga memerintahkan agar persidangan itu tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.
"Menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa; memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 110/Pid.Sus/2024/PN Skb atas nama Terdakwa Muhamad Risman Alias Ris Bin Andi; menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," tulis amar putusan sela.
Kronologi Kasus
Kasus itu terkuak setelah Polres Sukabumi Kota menggerebek hotel dan panti pijat di kawasan Capitol, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 27 Februari 2024. Polisi mendapatkan informasi dari dari masyarakat adanya kegiatan prostitusi terselubung dengan mengatasnamakan panti pijat.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati di dalam kamar terdapat seorang terapis atau pemijat perempuan yang sedang melakukan perbuatan asusila dengan seorang laki-laki dalam keadaan telanjang. Kemudian, polisi mengamankan enam orang yaitu saksi perempuan inisial F alias Dona, saksi WH, saksi QMAR, saksi VY, saksi SA dan terdakwa.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 buah alat kontrasepsi berupa kondom merk sutra, 1 potong baju lingerie warna merah, 1 buah kondom merk sutra yang sudah dibuka, 1 buah buku tulis yang berisi catatan pembukuan keuangan dan beberapa unit handphone.
Dalam kasus tersebut, terdakwa berperan melayani tamu yang datang dengan memberitahukan layanan pijat yang disediakan panti pijat tersebut seperti Full Body Massage, Scrub atau Lulur Therapi, Full Reflexi, dan Reflexi. Selain itu terdakwa juga memberitahukan kepada tamu bahwa ada beberapa layanan seksual.
Kemudian terdakwa memperlihatkan foto terapis atau pemijat perempuan yang ada di dalam handphone terdakwa. Setelah tamu memilih terapis atau pemijat perempuan dan layanannya, terdakwa memanggil terapis atau pemijat perempuan tersebut dan terapis perempuan membawa tamu ke ruang atau kamar yang sudah ditentukan.
"Bahwa terdakwa selama melakukan kegiatan tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp25.000 sampai dengan Rp50.000 setiap terapis atau pemijat perempuan melakukan pelayanan seksual," tulisnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Muhammad Ilham Putranto mengatakan, sidang putusan kasus prostitusi ini akan dilakukan dua minggu ke depan.
"Belum putusan, dua minggu lagi mungkin (sidang putusan)," kata Ilham.
(dir/dir)