Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Punah

Round-Up Sepekan

Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Punah

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 29 Sep 2024 18:00 WIB
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung
Aset Doni Salmanan disita (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Kaya mendadak, itulah yang dirasakan Doni Salmanan kala itu. Pemuda asal Soreang, Kabupaten Bandung kerap membagi-bagikan uang lalu di kontenkan dan dibagikan di media sosial (medsos), disamping itu Doni Salmanan juga mempromosikan platform binary option Quotex. Melalui aplikasi Quotex Doni melakukan penipuan dan banyak korban dalam kasus ini hingga Doni ditetapkan senagai terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari aksi penipuan yang dilakoninya, Doni pun bergelimangan harta hingga dia kerap mememerkan barang-barang mewahnya seperti mobil sport hingga motor-motor gede di medsoanya yang tidak lain dan tidak bukan cara itu dilakukan Doni demi menggaet korban dan tertarik menggunakan aplikasi trading yang dipromosikannya.

Saat ini, proses hukum bagi Doni Salmanan masih bergulir, terbaru aset-aset hasil penipuan Doni Salmanan disita negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis 26 September 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset yang disita itu berupa kendaraan hingga rumah mewah. Untuk kendaraan seperti mobil sport dan motor gede juga kendaraan lainnya ditampilkan ke publik dan disimpan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabuapten Bandung yang berada di Kecamatan Baleendah.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.

ADVERTISEMENT

"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Donny.

Aset Doni Salmanan yang sudah dieksekusi dan dirampas melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nantinya akan distorkan ke kas negara.

"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.

Untuk jumlah uang yang dikembalikan ke negara senilai Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.

Lalu aset-aset kendaraan mewah juga turut dieksekusi dan dirampas negara. Kemudian akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Kendaraan roda empat diantaranya:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech

Kendaraan Roda dua diantaranya :
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat

Bangunan Rumah dan Bidang Tanah :
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra
Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi
Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.




(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads