Kasus penculikan anak terjadi di Kota Bandung. Korban diketahui merupakan balita 2,5 tahun yang merupakan anak dari seorang pemulung. Penculikan itu terjadi pada Senin (23/9/2024) malam di pusat perbelanjaan di Jalan AH Nasution, Cipadung, Cibiru.
Penculikan ini mencuat dan jadi sorotan publik setelah detik-detik korban diculik terekam kamera CCTV. Pelaku penculikan saat itu mendekati korban yang sedang bersama ibunya di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, pelaku, korban dan ibunya pergi ke arah pusat perbelanjaan.
Rupanya, pelaku saat itu menipu ibu korban dengan mengajak ingin membelanjakan pakaian. Namun saat ibu korban diminta untuk ke toilet, pelaku membawa kabur balita tersebut. Mengetahui buah hatinya diculik, ibu korban langsung melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama, polisi berhasil membekuk pelaku yang diketahui bernama Suci Hartiningsih alias Uci. Uci ditangkap di kontrakannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung. Awalnya, Uci mengaku nekat menculik balita itu karena ingin memiliki anak.
"Dari hasil pemeriksaan, motifnya ingin memiliki anak itu. Untuk motif lain masih di dalami," kata Kapolsek Panyileukan Komisaris Polisi Kompol Kurnia, Rabu (25/9/2024).
Namun setelah didalami, Uci mengaku menculik balita untuk dijual karena mengalami masalah ekonomi. Bahkan saat ditangkap, Uci sudah membuat janji dengan calon pembeli balita tersebut.
"Saat ditemukan alhamdulilah anak itu ada di kontrakan, tapi sudah ada pembicaraan dengan calon yang akan membeli anak tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (26/9/2024).
Budi mengungkapkan, Uci berkomunikasi dengan calon pembeli balita itu melalui sambungan telepon. Budi menyebut, korban dihargai belasan juta oleh Uci. Namun polisi hingga kini masih menelusuri siapa calon pembeli balita itu.
"Pengakuan tersangka Rp 13 juta," ujarnya.
Menurut Budi, Uci menculik korban dengan modus memperdaya ibu korban yang seorang pemulung untuk diajak berbelanja pakaian. Dari modus itu, dia menduga Uci susah beberapa kali melakukan percobaan penculikan.
"Dengan modusnya mengajak orang tua membelanjakan pakaian sepertinya dia mungkin pernah melakukan," tuturnya.
Uci sendiri mengakui perbuatannya dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi. Dengan menjual korban, Uci berharap mendapat banyak uang. Namun dia menyebut, nominal Rp13 juta itu belum diterimanya.
"Kebutuhan ekonomi," singkat Uci.
Uci kini dijerat Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
(bba/mso)