Suci Hartiningsih alias Uci kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia diciduk di kontrakannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung, setelah tega menculik balita berusia 2,5 tahun demi iming-iming bayaran uang belasan juta.
Sebelum diciduk polisi, aksi penculikan yang Uci lakukan sembari mengenakkan masker pada Senin (23/9/2024) malam saat itu viral di media sosial (medsos). Tanpa rasa bersalah, dia membawa kabur anak dari seorang pemulung di kawasan pusat perbelanjaan Jalan AH Nasution, Cibiru, Kota Bandung.
Bahkan, Uci menyiapkan siasat jahat demi bisa membawa kabur balita dari pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) ini. Saat kejadian, wanita asal Garut Selatan itu mengajak ibu korban dan anaknya untuk berbelanja makanan dan pakaian di pusat perbelanjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di sana, Uci kemudian menjalankan siasatnya. Dia terlebih dahulu meminta kepada ibu korban untuk berganti pakaian ke kamar mandi, sementara sang balita dititipkan kepada Uci.
Tanpa kecurigaan, ibu korban lantas memenuhi permintaan Uci. Tapi yang terjadi kemudian, Uci langsung kabur dengan menaiki angkot sembari membawa balita tersebut.
"Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (26/9/2024).
Setelah polisi turun tangan, Uci bisa diciduk di kontrakannya. Balita berusia 2,5 tahun pun ditemukan usai hendak dijual Uci kepada seseorang.
Dari hasil pemeriksaan, Uci bahkan sudah berkomunikasi dengan seseorang untuk transaksi penjualan balita ini. Tapi, polisi belum bisa merinci siapa sosok pembelinya karena masih mendalami kasus tersebut.
"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut," ungkap Budi. "Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Ironisnya, balita yang dibawa kabur Uci sudah dihargai dengan duit Rp 13 juta. Meskipun pengakuannya baru sekali menjalankan aksi penculikan ini, tapi polisi masih mendalami kemungkinan ada insiden serupa yang pernah terjadi.
Sementara di hadapan awak media, Uci menyebut jika apa yang dilakukannya itu karena kebutuhan ekonomi. "Kebutuhan ekonomi," kata Uci.
Uci menambahkan, jika uang Rp 13 juta yang dijanjikan akan didapatkannya belum diterimanya. "Belum diterima," tambah Uci.
Uci terancam dijerat Pasal 32 KUHP dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
(ral/dir)