Polisi pastikan pelaku penculikan balita berusia 2,5 tahun di sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan AH Nasution, Cipadung, Kota Bandung hanya satu orang. Tidak ada tersangka lain di kasus tersebut.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan, tidak ada tersangka lain dalam kejadian ini. Hal tersebut terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suci Hartiningsih alias Uci (21).
"Iya (Uci pelaku utama)," kata Kurnia dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat, Minggu (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, transaksi penjualan anak belum terjadi dan dalam kasus ini. Uci baru menawarkan anak yang diculiknya kepada tetangganya.
"Belum ada transaksi, baru ditawarkan ke tetangga kontrakan," ujar Kurnia.
"Namun tetangga tidak mau karena tidak jelas orang tuanya," katanya.
Keinginan tetangganya memiliki anak dengan cara mengadopsi salah ditafsirkan oleh Uci. Dia menculik anak orang lain lalu ditawarkan kepada tetangganya itu.
"Maunya si tetangga ini ngadopsi secara resmi," ucapnya.
Dengan demikian Kurnia pastikan jika Uci merupakan pelaku utama dan satu-satunya tersangja dalam kasus ini. "Jadi tidak ada yang di tangkap," pungkasnya.
Dalam kejadian ini, Uci disangkakan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya balita berjenis kelamin perempuan berusia 2,5 tahun diambil pelaku dari orang tuanya Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) yang berprofesi sebagai pemulung. Kejadian ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Senin (23/9) lalu.
(wip/mso)