Pria berusia 58 tahun ini sudah ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHPidana atas dugaan penganiayaan. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 310 KUHPidana terkait fitnah, setelah menuding adiknya melakukan praktek santet. Namun, Suhiman yang sehari-hari berjualan cilok ini mengaku dirinya justru menjadi korban penganiayaan dari keluarganya.
"Tadinya saya disiksa terus sama dia, sama korban dan anaknya. Pernah dicacag (dilukai senjata tajam - dibacok), rumah saya juga dirusak, batunya masih banyak di rumah belum diberesin," ujar Suhiman saat ditemui detikJabar beberapa waktu lalu.
Meski memiliki lima anak dan delapan cucu, Suhiman menepis isu bahwa aksi kekerasannya dipicu oleh konflik warisan. Ia justru merasa aneh mengapa dirinya menjadi target penganiayaan oleh keluarganya sendiri. "Pohon petai dan rambutan saya dicuri, jadi mereka yang menyerang," tuturnya lirih.
Namun, klaim Suhiman ini dibantah oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi terkait penganiayaan yang dia alami. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pun menasihati Suhiman agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Jangan ada upaya main hakim sendiri. Kalau ada peristiwa yang kurang menyenangkan, segera laporkan ke polisi," tegas Samian. (sya/iqk)