Pelajaran Pahit Demi Kasus Korupsi di Kota Bandung Tak Terulang

Round-up

Pelajaran Pahit Demi Kasus Korupsi di Kota Bandung Tak Terulang

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 28 Sep 2024 07:00 WIB
(Kiri-kanan) anggota DPRD Kota Bandung Riantono, anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna berjalan beriringan untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (26/9/2024). KPK menahan keempatnya sebagai tersangka atas pengembangan perkara OTT Walikota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
KPK Tahan Eks Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Ujian kembali menghinggapi Pemkot Bandung, Jawa Barat (Jabar). Setelah mantan Wali Kota Yana Mulyana ditetapkan KPK menjadi tersangka, kini giliran eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang kena getahnya.

Ema ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan barang program Bandung Smart City. BersamaEma,KPK juga menahan AhmadNugraha danRiantono selaku anggotaDPRD Kota Bandung periode 2024-2029, FerryCahyadi anggota dewan periode 2019-2024, dan terakhirYudiCahyadi anggotaDPRD periode 2024-2029.

Tak ayal, penahanan Ema pun kembali seolah menjadi pecut untuk tata Kelola pemerintahan di Kota Bandung. Sebab sebelum Ema, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terlebih dahulu dijebloskan ke penjara atas kasus proyek Bandung Smart City tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana Mulyana kini sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin usai divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara. Dua anak buah Yana yaitu mantan Kadishub Dadang Dadang Darmawan divonis penjara 4 tahun, sementara mantan Sekdishub Khairul Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Namun, Pemkot Bandung tak mau larut memikirkan kasus tersebut. Pemkot memastikan pemerintahan harus tetap berjalan demi bisa dirasakan masyarakat di Kota

ADVERTISEMENT

"Kami serahkan proses selanjutnya supaya bisa terselesaikan. Kita juga kalau prihatin mah prihatin yah, tapi karena pemerintahan mah sistem, jadi semua sudah teralokasikan dan masih berjalan," kata Pj Wali Kota Bandung A Koswara saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024).

(Kiri-kanan) anggota DPRD Kota Bandung Riantono, anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna berjalan beriringan untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (26/9/2024). KPK menahan keempatnya sebagai tersangka atas pengembangan perkara OTT Walikota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.(Kiri-kanan) anggota DPRD Kota Bandung Riantono, anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna berjalan beriringan untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (26/9/2024). KPK menahan keempatnya sebagai tersangka atas pengembangan perkara OTT Walikota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Foto: Ari Saputra

Ema diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung setelah terseret kasus di KPK. Ema saat ini hanya menjabat sebagai staf pelaksana di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung.

Agar kasus ini tak terulang, Pemkot Bandung sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi ke depan. Beberapa instansi pun digandeng Pemkot seperti Kejari Kota Bandung, BPK hingga Korsupgah KPK untuk keperluan penguatan tata kelola pemerintahan.

"Itu upaya-upaya kita, selain komitmen dengan seluruh perangkat di pemkot untuk menjunjung nilai-nilai integritas," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus proyek Bandung Smart City. Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.

Sementara para anggota DPRD, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.

Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.

Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

(ral/yum)


Hide Ads