Uci, Si Penculik Bermasker di Bandung Hendak Jual Anak Saat Ditangkap

Uci, Si Penculik Bermasker di Bandung Hendak Jual Anak Saat Ditangkap

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 14:32 WIB
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi.
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Suci Hartiningsih alias Uci, wanita bermasker yang menculik balita berusia 2,5 tahun tertunduk lesuh saat ditangkap polisi. Uci mengaku hendak menjual balita itu. Alasannya, karena ekonomi.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Uci hanya tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke tempat konferensi pers, Kamis (26/9/2024) siang.

"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. "Saat ditemukan alhamdulilah anak itu ada di kontrakan, tapi sudah ada pembicaraan dengan calon yang akan membeli anak tersebut," ujarnya.

Budi belum dapat menyebutkan kepada siapa anak tersebut dijual. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujarnya.

Budi mengatakan Uci berkomunikasi dengan calon pembeli melalui sambungan telepon. "Telepon (bentuk transaksi), akan kami dalami dengan siapa dia telepon," tambahnya.

Kepada penyidik, Uci mengatakan jika aksi penculikan yang dia lakukan baru pertama dilakukan. "Pengakuan baru sekali (kali ini), tapi modusnya dia seperti sudah melakukan. Memang kalau dari wilayah lain ada modus seperti ini silakan laporan ke Polrestabes Bandung," pungkas Budi.

Dalam kejadian ini, Uci disangkakan dengan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya balita berjenis kelamin perempuan berusia 2,5 tahun diambil pelaku dari orang tuanya Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) yang berprofesi sebagai pemulung. Kejadian ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.




(wip/sud)


Hide Ads